Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah Mujahidin Memanas, 2 Terdakwa Tak Paham Dakwaan Jaksa
PONTIANAK, insidepontianak.com – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan gedung SMA Mujahidin, digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (2/6/2026).
Sidang perdana itu langsung diwarnai dengan tensi tinggi. Dua terdakwa, Ismuni dan Mulyadi mengaku tidak paham isi dakwaan jaksa penuntut umum.
Ismuni merupakan Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan. Sedangkan Mulyadi dalam perkara ini bertindak sebagai pelaksana perencanaan teknis proyek.
Suasana ruang sidang sempat memanas saat penasihat hukum kedua terdakwa mendesak jaksa menguraikan secara jelas peristiwa pidana yang dituduhkan.
Namun, jaksa penuntut umum memilih menolak. Alasannya, penjelasan secara rinci mengenai perbuatan tersebut sudah masuk ke dalam materi pembuktian perkara.
Sebagai informasi, proyek pembangunan SMA Mujahidin yang dipersoalkan bersumber dari Dana Hibah Pemprov Kalbar Tahun Anggaran 2020–2022.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengeklaim tindakan kedua terdakwa telah memicu kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, yakni sebanyak Rp9,7 miliar.
Jaksa memaparkan, terdakwa Ismuni memiliki kewenangan penuh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga menyusun laporan pertanggungjawaban proyek tersebut.
Namun, hasil pemeriksaan fisik di lapangan disebut menunjukkan cerita berbeda. Jaksa menemukan sejumlah item pekerjaan yang dinilai tak dilaksanakan sesuai rencana awal.
Pada aspek kuantitas misalnya, tim ahli menemukan kekurangan volume pekerjaan beton. Kekurangan itu disebut tersebar pada dimensi kolom, balok, hingga struktur pelat lantai.
Tak hanya itu, Ismuni juga dianggap memperkaya diri sendiri dan orang lain. Salah satunya berupa pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada Mulyadi sebesar Rp469 juta.
Sejumlah panitia pembangunan juga disebut kecipratan insentif bervariasi antara Rp4,12 juta hingga Rp5,16 juta. Ismuni sendiri disebut menerima bagian sebesar Rp4,12 juta.
Penyimpangan lain yang diungkap jaksa adalah pembelian material besi senilai Rp30 juta. Material itu disebutkan tak dipasang di sekolah, melainkan dibawa ke lokasi lain.
Berdasarkan hitungan tersebut, jaksa mengunci total kerugian negara sebesar Rp9.739.645.837. Dakwaan ini kontan ditolak terdakwa Mulyadi.
Ia merasa heran namanya bisa terseret ke dalam pusaran kasus yayasan. Sementara posisinya di proyek diklaim murni hanya sebagai konsultan perencana teknis profesional.
"Saya tidak mengerti dakwaan ini. Saya kan tim teknis perencanaan, tidak termasuk pengurus dan panitia," kata Mulyadi di hadapan majelis hakim.
Mendengar nota keberatan spontan itu, jaksa penuntut umum tetap pada pendiriannya. Jaksa menegaskan seluruh isi dakwaan sudah disusun berdasarkan alat bukti yang sah.
"Kami membuat dakwaan berdasarkan keterangan saksi dan bukti. Pembuktian akan kita buka di pokok perkara," tegas jaksa penuntut umum, Robinson.
Jawaban irit dari jaksa langsung membuat penasihat hukum terdakwa, Herawan Utoro, bereaksi. Menurutnya, jaksa wajib menjelaskan konstruksi pidana secara terang benderang.
"Pembuktian itu urusan belakangan. Masalahnya sekarang, terdakwa tidak memahami apa yang didakwakan kepada mereka," sanggah Herawan dengan nada tinggi.
Herawan menilai jaksa gagal menguraikan hubungan kausalitas perbuatan pidana kedua kliennya. Akibatnya, tim kuasa hukum kesulitan memetakan unsur pasal korupsi yang dituduhkan.
“Tidak jelas perbuatan terdakwanya apa, hubungan keduanya seperti apa, dan bagaimana cara mereka melakukan korupsi itu,” cecar Herawan saat diwawancarai usai persidangan.
Tak hanya itu, Herawan juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang diklaim mencapai Rp9,7 miliar tersebut. Ia membandingkannya dengan nilai fisik bangunan.
Menurut Herawan, nilai bangunan sekolah tersebut hanya Rp2 juta per meter. Jauh lebih murah dibanding gedung kejaksaan yang pembangunannya mencapai Rp6 juta per meter.
“Kalau memang sampai rugi Rp9 miliar, mungkin gedung Mujahidin itu tidak jadi. Faktanya gedung itu berdiri, berfungsi, dan layak digunakan sampai sekarang," ungkapnya heran.
Herawan juga mengkritisi keterangan ahli yang digunakan oleh penyidik kejaksaan. Ia mempertanyakan akurasi serta metode pemeriksaan fisik yang dilakukan di lapangan.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya, tidak ditemukan adanya kerugian negara. Namun jaksa justru melibatkan tim ahli dari Manado.
Parahnya lagi lanjut Herawan, merujuk dokumen berita acara, proses pemeriksaan oleh ahli dari luar pulau tersebut ternyata hanya dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom.
"Pemeriksaan tidak melibatkan seluruh pihak terkait pembangunan untuk mendapat gambaran utuh. Jika dinilai tidak sesuai spesifikasi, tentu harus dilihat secara menyeluruh," tegasnya.
Herawan menyatakan seluruh pihak yang terlibat di lapangan seharusnya dimintai keterangan secara adil agar hasil penilaian fisik bangunan bisa objektif.
Herawan memastikan akan menuangkan seluruh keberatan dan argumentasi hukum ini dalam sidang lanjutan. Ia berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment