Wako Edi Bawa Keluhan Warga Perumnas IV dan Star Borneo 7 ke Hadapan Ketua Komisi II DPR RI
PONTIANAK, insidepontianak.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono membawa langsung aspirasi warga Perumnas IV dan Star Borneo Residence 7 kepada Ketua Komisi II DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kota Pontianak.
Wali Kota Edi berharap persoalan batas wilayah yang selama ini membelit dua kawasan tersebut dapat diselesaikan sebelum UU Kota Pontianak disahkan.
Menurut Edi, warga di Perumnas IV Pontianak Timur selama ini merasa menjadi bagian dari Kota Pontianak. Mereka memiliki KTP Pontianak hingga sertifikat yang mencantumkan wilayah administrasi Kota Pontianak. Namun, setelah terbit Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah, kawasan itu masuk ke wilayah Kabupaten Kubu Raya.
"Kondisi ini menimbulkan kebingungan di masyarakat. Warga inginnya tetap masuk Kota Pontianak," ujar Edi saat Kunjungan Kerja Panitia Kerja Komisi II DPR RI terkait tujuh RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (24/6/2026).
Tak hanya Perumnas IV, persoalan serupa juga terjadi di Perumahan Star Borneo Residence 7, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur. Warga menginginkan seluruh kawasan perumahan berada dalam satu administrasi yang jelas dan utuh di bawah Kota Pontianak.
Edi menegaskan, dua kawasan tersebut menjadi catatan penting yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan UU Kota Pontianak. Di luar persoalan batas wilayah itu, Pemerintah Kota Pontianak mendukung penuh percepatan pengesahan regulasi tersebut.
"Kalau yang lain, saya sangat mendukung terbitnya Undang-Undang Kota Pontianak karena akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi daerah," katanya.
Sebagai bentuk keseriusan, Edi mengungkapkan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Ia berharap Gubernur Kalimantan Barat dapat memfasilitasi kesepakatan kedua daerah agar revisi Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 segera diajukan ke pemerintah pusat.
"Kami sudah bicara dengan Pak Bupati. Tinggal difasilitasi Pak Gubernur untuk membuat kesepakatan bersama sehingga revisi batas wilayah bisa segera diajukan," jelasnya.
Aspirasi yang disampaikan Wali Kota Pontianak mendapat respons positif dari Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Ia menilai persoalan batas daerah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan persoalan hukum ketika UU Kota Pontianak nantinya disahkan.
Rifqinizamy bahkan meminta hasil kesepakatan antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya nantinya turut disampaikan kepada Komisi II DPR RI agar dapat dikawal hingga tingkat pusat.
"Kalau sudah ada kesepakatan, kirimkan kepada kami. Akan kami kawal supaya tidak terjadi ketidaksesuaian antara undang-undang dengan aturan batas wilayah yang berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan UU Kota Pontianak nantinya bukan hanya memberikan kepastian mengenai batas geografis daerah, tetapi juga memperkuat kepastian hukum dan penyelenggaraan otonomi daerah secara keseluruhan. (Andi)
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Tags :

Leave a comment