Komisi II DPRD Kalbar Soroti Penggusuran Warga Dua Desa di Ketapang, Ason Ingatkan Perusahaan Tak Main Gusur!
PONTIANAK, insidepontianak.com – Sejumlah masyarakat dari Desa Air Tarap dan Desa Puntar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, mengadu ke Komisi II DPRD Kalimantan Barat.
Mereka mengadukan persoalan lahan mereka yang terancam digusur untuk kepentingan pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) oleh PT Mayangkara Tanaman Industri (MTI).
Dalam pertemuan itu, masyarakat diterima langsung Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Fransiskus Ason, bersama anggota komisi II diantaranya Martin Luther, Musa dan Aleksander.
Pada kesempatan tersebut, warga mengadukan dugaan pemaksaan dan penggusuran lahan yang mereka kelola untuk kepentingan pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) oleh PT Mayangkara Tanaman Industri (MTI).
Fransiskus Ason mengatakan, berdasarkan keterangan yang disampaikan warga, mereka diminta menyerahkan lahan yang selama ini menjadi tempat tinggal sekaligus sumber penghidupan.
“Kalau tidak mau menyerahkan lahannya, digusur paksa,” kata Ason.
Menurutnya, warga juga mengeluhkan bentuk ganti rugi yang dinilai tidak sesuai dengan harapan mereka. Selain itu, masyarakat merasa tidak mendapatkan perlindungan dan ruang yang cukup untuk mempertahankan lahan yang selama ini mereka kelola.
“Mereka menyampaikan adanya pemaksaan-pemaksaan, kemudian imbalan atau ganti rugi yang menurut mereka tidak sesuai,” ujarnya.
Sekretaris Golkar Kalbar ini menilai persoalan tersebut perlu diklarifikasi secara menyeluruh.
Karena itu, Komisi II meminta masyarakat membuat laporan resmi agar DPRD dapat memanggil pihak perusahaan dan instansi terkait.
“Kita sarankan mereka menyiapkan surat resmi supaya kita bisa memanggil pihak perusahaan, kemudian instansi terkait, dalam hal ini Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat. Bila perlu, kita panggil juga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ketapang,” tegasnya.
Ason juga mempertanyakan peran tokoh masyarakat maupun aparatur desa dalam persoalan tersebut.
Ia mengaku prihatin jika benar terjadi penggusuran terhadap masyarakat tanpa adanya pembelaan atau pendampingan dari pihak-pihak yang seharusnya berada di tengah masyarakat.
“Yang kita prihatin, kok tidak ada pembelaan untuk masyarakat oleh tokoh-tokoh masyarakat di sana. Ini yang perlu kita klarifikasi, apakah benar ada pembiaran terhadap penggusuran masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah maupun pihak perusahaan tidak boleh mengambil langkah sepihak terhadap masyarakat sebelum seluruh aspek hukum dan status lahan diperjelas.
Ason juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola lahan bagi kebutuhan hidup dengan ketentuan tertentu.
“Artinya kalau mereka mau nanam apa saja untuk kehidupan mereka, dibolehkan. Tidak bisa main gusur-gusur begini oleh perusahaan,” tegasnya.
Ia meminta persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik horizontal antara masyarakat, aparat desa maupun tokoh masyarakat.
“Saya berharap antara masyarakat dengan aparat desa atau tokoh-tokoh masyarakat jangan dibenturkan. Jangan ada benturan, diadu domba atau apa. Kalau kita, kepentingan masyarakat yang kita utamakan,” katanya.
Warga: Kami Hanya Ingin Aman Berladang
Sementara itu, salah satu warga, Yohanes Suyanto, mengatakan kedatangan mereka ke DPRD Kalbar untuk mencari kepastian dan rasa aman dalam menjalankan aktivitas bertani dan berladang.
“Supaya kami aman. Di sini berladang, tenang, supaya tidak ada apa-apa,” kata Suyanto.
Ia menjelaskan, selama ini masyarakat telah bercocok tanam dan mengelola lahan tersebut sebagai sumber kehidupan keluarga. Namun, belakangan mereka menghadapi persoalan setelah mengetahui lahan yang mereka garap masuk dalam kawasan yang diklaim sebagai HGU perusahaan.
“Dari ketidaktahuan kami, menanam sawit, tanah itu di situ masuk HGU perusahaan. Sekarang mengalami penggusuran oleh PT MTI,” ujarnya.
Suyanto menyebut luas lahan yang dipersoalkan mencapai sekitar 700 hektare. Di kawasan tersebut terdapat sekitar 700 hingga 800 kepala keluarga dengan jumlah warga lebih dari 1.000 orang.
Bagi masyarakat, lahan tersebut bukan sekadar tanah garapan. Lahan menjadi sumber utama penghidupan keluarga dan telah dikelola secara turun-temurun.
Setiap kepala keluarga, kata Suyanto, memiliki lahan sekitar 5 hingga 10 hektare yang sebagian juga dibagi untuk anak-anak mereka.
“Lahan itu sumber kehidupan anak-anak kami,” katanya.
Menurut Suyanto, keberadaan masyarakat di wilayah tersebut juga bukan sesuatu yang baru. Ia menyebut sebagian warga telah berdomisili di kawasan itu sejak sebelum Indonesia merdeka.
Bahkan, keberadaan pohon-pohon tua di kawasan tersebut disebut menjadi salah satu bukti bahwa masyarakat telah lama menetap dan beraktivitas di sana.
“Sebagai saksi hidup, pohon durian itu dipeluk dua orang saja tidak sampai tangan ini,” ungkapnya.
Karena itu, warga berharap DPRD Kalbar dapat membantu mencari jalan keluar atas persoalan tersebut. Mereka meminta status dan hak atas lahan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat mendapatkan kepastian hukum.
Suyanto berharap lahan tersebut dapat dilegalkan dan masyarakat memperoleh sertifikat, sehingga mereka dapat bertani tanpa dihantui ancaman penggusuran.
“Kami berharap tanah ini bisa dilegalkan dan bersertifikat,” harapnya.(Andi)
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment