Cegah Perdagangan Manusia Lewat Kepemilikan Paspor
KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Dengan kepemilikan paspor, negara menjamin legalitas dokumen keimigrasian masyarakat yang hendak berpergian ke luar negeri.
Kantor Imigrasi Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu mengantisipasi penyalahgunaan paspor sebagai upaya mencegah terjadinya perdagangan manusia terutama bagi warga yang hendak bekerja di luar negeri.
"Karena paspor berkunjung dan bekerja itu berbeda, untuk bekerja mesti dilengkapi beberapa persyaratan sesuai ketentuan berlaku," ungkap Kepala Imigrasi Putussibau Uray Alandri, di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis (11/7/2024).
Kantor Imigrasi Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat sudah menerbitkan 3.731 paspor sepanjang Januari sampai dengan awal Juli 2024.
"Pemohon paspor mengalami peningkatan terutama selama tiga bulan terakhir, hal tersebut menunjukkan masyarakat semakin menyadari pentingnya kepemilikan paspor untuk berpergian ke luar negeri terutama melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Badau," paparnya.
Uray menjelaskan peningkatan pemohon paspor terlihat dari jumlah penerbitan paspor pada triwulan pertama (Januari, Februari dan Maret) sebanyak 1.758 paspor. Sedangkan, pada triwulan ke dua (April, Mei dan Juni) sebanyak 1.973 paspor.
Menurutnya, selain meningkatnya kesadaran masyarakat, peningkatan pemohon paspor itu juga dikarenakan program Imigrasi Putussibau jemput bola ke daerah perbatasan melakukan sosialisasi serta pelayanan pembuatan paspor langsung di masyarakat.
Menurutnya dalam penerbitan paspor, pihak Imigrasi Putussibau memperketat dalam verifikasi dokumen pemohon untuk menghindari penyalahgunaan paspor serta mengantisipasi daftar pencarian orang (DPO) yang mengajukan paspor.
"Rata-rata pemohon paspor dengan tujuan wisata atau berkunjung ke luar negeri," ucapnya.
Ia berharap dengan adanya kemudahan pengajuan paspor tidak ada lagi warga perbatasan yang melakukan perjalanan atau berpergian ke luar negeri melalui jalur ilegal. (antara)
Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : Dina Prihatini Wardoyo
Leave a comment