Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan Terima Penganugerahan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

4 Desember 2024 12:54 WIB
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan bahwa Pemkab Kapuas Hulu menerima Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan nilai 91,90.

PONTIANAK, insidepontianak.com - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan bahwa Pemkab Kapuas Hulu menerima Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan nilai 91,90.

Fransiskus Diaan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mengambil andil dalam peningkatan kualitas pelayanan pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

"Semoga penganugerahan ini menjadi energi yang positif untuk selalu meningkatkan pelayanan publik," jelas Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan saat menerima penganugerahan di Kota Pontianak, Rabu (4/12/24).

Dijelaskan Bupati Kapuas Hulu bahwa OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Kalbar memberikan penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada Pemerintah Daerah, Kepolisian Resor dan Kantor Pertanahan se-Provinsi Kalimantan Barat tahun 2024

Sejauh ini, ada 6 Pemerintah Daerah yang melakukan evaluasi dan pendamping dari OMBUDSMAN, antara lain Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Melawi dan Kota Pontianak.

"Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2024 naik ke peringkat 5 yang pada tahun sebelumnya kita pada peringkat 13 dari 14 Kabupaten/Kota" tutur Fransiskus Diaan. 

Dijelaskannya Kbupaten Kapuas Hulu mengalami peningkatan yang sangat signifikan dari peringkat 13, naik menjadi peringkat ke 5.

Penghargaan ini diakui Fransiskus Diaan hasil kerja keras bersama seluruh perangkat daerah di Kabupaten Kapuas Hulu. 

"Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan," tutupnya. ***


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar