Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Toyota Avanza di Kapuas Hulu
KAPUAS HULU, insidepontianak.com — Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu meringkus pemuda berinisial RS. Ia diduga menggelapkan mobil Toyota Avanza bernomor polisi KB 1091 MV.
RS merupakan warga Kecamatan Boyan Tanjung. Ia ditangkap di wilayah Kecamatan Semitau. Tanpa perlawanan. Berang bukti turut diamankan.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Sihar Binardi Siagian, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
“Setelah kami selidiki, pelaku berada di Kecamatan Semitau,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Ia menerangkan, pelaku awalnya menyewa mobil tersebut. Namun kendaraan tidak pernah dikembalikan hingga pemilik melapor ke polisi. Dari laporan itulah penangkapan dilakukan.
“Kami lakukan penyidikan secara prosedural dan profesional sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini jadi pelajaran berharga. Masyarakat diimbau waspada. Tak mudah menyerahkan kendaraan kepada orang yang tidak dikenal. Dan, jika menemukan tindak kejahatan segera laporkan.
“Kami berkomitmen memberantas pencurian maupun penggelapan kendaraan demi menjaga kamtibmas Kapuas Hulu tetap kondusif,” pungkasnya.***
Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : -
Tags :

Leave a comment