PNS Bisa Maju Pilkades di Kapuas Hulu, Syaratnya Izin Bupati

13 April 2026 13:33 WIB
Ilustrasi - Pemilihan Kepala Desa. (Istimewa)

KAPUAS HULU, insidepontianak.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh maju sebagai calon kepala desa dalam Pilkades serentak di Kapuas Hulu.

Syaratnya satu: izin tertulis dari bupati. Tanpa persetujuan kepala daerah, PNS tidak bisa ikut kontestasi.

“PNS boleh ikut pencalonan asalkan ada izin tertulis dari bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu, Rupinus, Senin (13/4/2026).

Jika terpilih, PNS tidak perlu mundur permanen. Mereka hanya dibebaskan sementara dari jabatan. Status kepegawaian tetap melekat. Gaji pokok tetap diterima.

Aturan ini, kata Rupinus, segera disosialisasikan kepada masyarakat dan calon peserta. Persiapan Pilkades juga terus dimatangkan.

Pemerintah daerah telah menggelar rapat koordinasi lintas instansi. Panitia tingkat kabupaten juga sudah dibentuk.

Namun, kesiapan tak hanya soal teknis. Rupinus menekankan peran masyarakat. Karena, Pilkades bukan sekadar memilih pemimpin desa, tetapi juga menjaga situasi tetap aman dan tertib.

“Keamanan kami koordinasikan dengan kepolisian dan Satpol PP,” ujarnya.

Ia berharap pesta demokrasi di tingkat desa berjalan lancar. Tanpa gesekan. Tanpa gangguan. Masyarakat memilih dengan tenang. Desa tetap rukun.***


Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar