Perumda Tirta Muare Ulakan PDAM Sambas Disiplin Terapkan K3 Bagi Karyawan, Disnakertrans Apresiasi
SAMBAS, insidepontianak.com - Perumda Tirta Muare Ulakan PDAM Kabupaten Sambas secara disiplin menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 bagi karyawan.
Direktur Perumda Tirta Muare Ulakan PDAM Kabupaten Sambas, Arpandi mengatakan, K3 merupakan kewajiban setiap perusahaan dan harus dilaksanakan secara disiplin demi menjamin keselamatan dan kesehatan karyawan.
"Kami melakukan dua cara dalam strategi penerapan K3, pertama secara lisan, dan dalam penerapannya sehari-hari kami siapkan kelengkapan kerja yang bersandar K3," katanya, Kamis (26/1/2023).
Lebih rinci dia menjelaskan, kelengkapan kerja berstandar K3 yang di maksud diantaranya adalah helm, sepatu, rompi lapangan, penutup telinga bila karyawan sedang berada di ruang pompa, masker gas untuk ruangan pengolahan kimia, kacamata las, rompi dan sarung tangan las.
"Kelengkapan tersebut menyesuaikan dengan jenis pekerjaan karyawan. Artinya semua itu sudah disesuaikan dengan teknisnya masing-masing tanpa terkecuali," ucapnya.
Kedua sambung Direktur Perumda Tirta Muare Ulakan PDAM Kabupaten Sambas, pihaknya menerapkan dan mengevaluasi SOP K3 secara kontinyu. Selanjutnya para karyawan baik itu organik maupun kontrak, didaftarkan dalam jaminan kesehatan.
"Seluruh karyawan tetap maupun kontrak, kita ikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan kesehatan untuk mereka," pungkasnya.
K3 Amanat UUD
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Sambas, Zainal Abidin mengapresiasi Perumda Tirta Muare Ulakan PDAM Kabupaten Sambas yang telah melaksanakan K3 bagi seluruh karyawannya.
Menurut Zainal Abidin hal-hal penting tentang K3 sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Maka semua perusahaan wajib melaksanakannya.
"Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa setiap perusahaan diwajibkan melaksanakan K3. Seperti mencegah atau mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap gas, sinar atau radiasi, suara dan getaran," kata Zainal Abidin.
Ia pun menyebut, saat ini ada 13 perusahaan di Kabupaten Sambas yang disiplin membentuk K3 di lingkungan perusahaan mereka.
"13 perusahaan tersebut secara rutin menjalankan dan melaporkan progres K3 kepada Disnakertrans khususnya kepada Bidang Hubungan Industrial kami," ucapnya.
Lebih lanjut, Zainal Abidin mengatakan, perusahaan yang sudah membentuk dan menjalankan K3 di lingkungan mereka tersebut diminta membuat laporan keselamatan dan kesehatan kerja per triwulan.
Tujuannya supaya Dinsnakertrans bisa memonitor dan mengevaluasi progres report mereka.
“Kita juga berupaya mendorong agar seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Sambas melaksanakan K3 secara disiplin," katanya.***
Penulis : admin
Editor :
Penulis : admin
Editor :
Tags :
Berita Populer
Seputar Kalbar
1
Leave a comment