KPPAD Kalbar Bereaksi Soal ABG 16 Tahun Nikahi Perempuan 41 Tahun di Sambas, Ini Pernyataannya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Viral video pernikahan anak 16 tahun bernama Kevin dengan perempuan 41 tahun di Sambas. Perkawinan ini membuat KPPAD Kalbar bereaksi. Pasalnya perkawinan itu, dinilai telah melanggar Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 dan Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022. Pelakunya pun dapat disanksi dipidana. "Perkawinan ini sama sekali melanggar aturan yaitu Undang-undang Perkawinan dan Undang-Undang TPKS. Disitu jelas sudah masuk unsur pidana. Ancaman hukuman di atas 9 tahun dan denda 200 juta," tegas Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, Kamis (3/8/2023). Eka mengatakan, merujuk Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019, usia menikah diatur 19 tahun. Sehingga anak yang menikah di Kabupaten Sambas itu bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan. Ia mempertanyakan bagaimana pengawasan orang tua, dalam kasus ini. Sebab, mengacu Pasal 26 Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terjadinya pernikahan anak di bawah umur. Di samping itu, ia juga mempertanyakan peran RT/RW dan KUA setempat. Padahal, sejak awal sudah ada aturan yang sudah dilanggar yang bersangkutan. Walau pun dispensasi kawin. Namun ada prosedur yang mesti dilalui. Yakni calon pengantin mengajukan ke Pengadilan Agama dengan meminta surat pengantar RT dan RW. Setelah itu,Pengadilan Agama akan melakukan asesment. "Mereka mengeluarkan keputusan menyetujui atau tidak. Tapi ini pun dalam kondisi yang terdesak," terangnya. Seharusnya, dalam kasus anak 16 tahun ini, perkawinan ini mestinya dibatalkan dan dicegah. Ia pun mempertanyakan bagaimana pengawasan KUA. "Kenapa ketika anak ini masuk daftar calon pengantin ke KUA tidak mengecek anak ini usai 16 tahun?"terangnya. Menurut Eka, peristiwa perkawinan ini bukan sebuah kegembiraan, namun sesuatu yang sangat prihatin. Bahkan, KPPAD menyebut, perkawinan ini bentuk kekerasan yang tidak langsung dilakukan oleh orang dewasa. "Kami kira ada motif lain, selain dasar perkawinan yang dilakukan katanya suka sama suka, karena anak usia 16 tahun, bagaimana mereka bisa memimpin rumah tangga yang makmumnya seorang wanita dewasa 41 tahun," tanya dia. Dia juga mempertanyakan peran dinas terkait saat informasi ini mencuat, tapi dibiarkan. "Seharusnya mereka berikan edukasi karena ada UU perkawinan yang membolehkan usai anak menikah di usia 19 tahun. Kalau sudah seperti ini apa yang harus dilakukan. Kalau masih bisa dikeluarkan surat dispensasi kembali lagi ke Pengadilan Agama,"terangnya. "Yang jelas KPPAD sangat tidak mendukung dan mengizinkan pelaku perkawinan usai dini,"pungkasnya. (Andi)***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment