Kunker ke Sambas, Kajati Kalbar Resmikan 19 Rumah Restorative Justice Bersama Bupati Satono
SAMBAS, insidepontianak.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Edyward Kaban, bersama Bupati Sambas, Satono resmikan 19 rumah restorative justice.
Rumah restorative justice itu tersebar di 19 kecamatan. Peresmiannya dilakukan secara simbolik di satu titik, Rabu (11/9/2024).
Fasilitas ini diharapkan bisa digunakan untuk melayani proses-proses mediasi masyarakat yang berkonflik.
“Jadi, rumah restorative justice ini digunakan untuk melakukan perdamaian bagi masyarakat yang terlibat hukum, dengan mekanisme sesuai aturan yang ditetapkan,” kata Edward Kalbar.
Ia pun menggarisbawahi, tidak semua kasus hukum bisa diselesaikan lewat mekanisme Restorative Justice.
“Contoh yang bisa yaitu ancaman hukuman di bawah lima tahun. Kemudian harus ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak,” jelasnya.
Syarat lain itu, sayarat penyelesaian kasus hukum melalui restorative justice harus melalui persetujuan kejaksaan agung dengan ekspose Jampidum.
“Sehingga apabila dikabulkan, Kejaksaan akan mengeluarkan dokumen terkait penghentian penuntutannya," jelasnya.
Karena itu, penanganan kasusus huku melalui mekanisme restorative justice dilakukan dengan sangat selektif untuk menyaring apakah itu telah memenuhi persyaratan atau tidak.***
Penulis : Antonia Sentia
Editor : -
Leave a comment