20 Tahun Tak Ada Kabar di Perantauan Malaysia, Marlia Disekap Majikan, KJRI Berhasil Pulangkan dengan Selamat

26 Oktober 2024 09:32 WIB
Marila, Warga Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, yang hilang kabar 20 tahun di Malaysia, disambut haru oleh pihak keluarga, di PLBN Aruk, Jumat (25/10/2024). (Istimewa)

SAMBAS, insidepontianak.com - Marlia, warga Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, yang hilang kabar selama 20 tahun di perantauan Malaysia, akhirnya pulang ke kampung halaman dengan selamat lewat PLBN Aruk, Sajingan, Jumat (25/10/2024).

Keluarga menyambut kepulangannya penuh haru. Marlia berangkat bekerja ke Malaysia sejak 2004. Sejak itu ia hilang kabar.

Keluarga meminta bantuan pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia atau KJRI Kuching, Sarawak, Malaysia, untuk mencari jejaknya. 

Setelah betahun-tahun, KJRI Kuching akhirnya berhasil mendapatkan kabar Marlia. Ia dilaporkan ditahan oleh majikannya di Sarawak. 

KJRI berkerja sama dengan pihak keamanan otoritas setempat untuk mencari alamat majikan Marlia. Upaya itu akhirnya membuahkan hasil. Marlia dapat dihubungi sekitar Juni tahun lalu.

"Dan sejak itu, kami terus mengikuti dan memonitor perkembangannya termasuk sidang di mahkamah,” kata Kepala KJRI Kuching, Serawak, Malaysia, Sigit Witjaksono. 

Setelah menjalani proses sidang di Mahkamah Malaysia, Marlia akhirnya dibebaskan. KJRI pun memberikan pendampingan untuk proses pemulangannya. 

“Alhamdulillah kita bersyukur berhasil melakukan pengantaran, saudari Marlia setelah sekian lama mengalami permasalahan di Sarawak," kata Sigit. 

Ia tak lupa mengucapkan terima kasih atas kolaborasi dan kerja sama semua pihak terkait, terutama pihak-pihak di Sarawak dalam membantu pencarian Marlia. 

“Persoalan yang dihadapi Marlia ini tidaklah mudah, bagi kami di konsulat seusuai arahan dari Direktorat Perlindungan Kementrian Luar Negeri kita mengedapankan aspek perlindungan dan case ini kita kategorikan sebagai case prioritas,” jelasnya. 

Lanjut Sigit, Marlia mendapatkan kompensasi yang sudah diterima sebesar 100 ribu ringgit, dan berhasil dipulangkan dengan selamat untuk kembali ke keluarganya setelah 20 tahun berpisah. 

“Kami juga turut bahagia Marlia dapat bertemu kembali dengan orang tuanya dan diantar langsung oleh Kepala Desanya,” ucapnya.

Koordinator BP2MI Sambas, Dewi Puji Lestari berharap apa yang dialami Marlia bisa jadi pembelajaran untuk masyarakat luas. Artinya, jika ingin bekerja ke luar negeri dengan aman, harus melalui cara yang prosedural. 

Dengan begitu, pemerintah akan lebih mudah melakukan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia atau PMI. 

“Ini selalu kita imbau untuk mengantisipasi hal kejadian seperti ini, sekaligus memberikan pembekalan kepada calon pekerja untuk melengkapi dokumennya,” pungkasnya.***


Penulis : Antonia Sentia
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar