SAMBAS, insidepontianak.com – Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas secara terbuka dan tegas mendesak Kapolda Kalimantan Barat segera mencopot serta menonaktifkan Kasat Reskrim Polres Sambas dari jabatannya. Desakan tersebut disampaikan pada Senin (9/2/2026), menyusul mencuatnya dugaan gratifikasi, konflik kepentingan, dan praktik mafia distribusi BBM subsidi nelayan di wilayah tersebut.
Ketua Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas, Azwar Abu Bakar, menegaskan bahwa penonaktifan pejabat dari jabatan strategis seperti Kasat Reskrim merupakan langkah etis dan krusial demi menjaga netralitas, profesionalisme, serta mencegah potensi intervensi selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Penonaktifan bukan berarti vonis bersalah, tetapi bentuk komitmen menjaga marwah institusi kepolisian dan memulihkan kepercayaan publik,” ujar Azwar.
Selain itu, KMKS juga mendesak Polda Kalbar segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM nelayan di SPBUN Kecamatan Selakau. Mereka menilai indikasi pelanggaran sudah sangat kuat dan aparat penegak hukum tidak semestinya menunggu laporan resmi dari masyarakat.
“Penegakan hukum bisa dan harus dilakukan berdasarkan fakta serta informasi yang telah beredar luas di ruang publik,” lanjutnya.
Dugaan Gratifikasi
KMKS turut menyoroti pernyataan pembelaan Kasat Reskrim Sambas yang disampaikan melalui media beberapa waktu lalu. Dalam pernyataannya, yang bersangkutan mengaku pernah menjadi penghubung antara pengusaha dalam proses jual beli SPBUN Kecamatan Selakau, dengan imbalan sekitar 10 persen yang kemudian ditolak dan diganti dengan kepemilikan saham atas nama anaknya
Menurut Azwar, pengakuan tersebut justru memperkuat dugaan terjadinya gratifikasi dan konflik kepentingan.
“Pernyataan itu sudah masuk dalam kategori dugaan gratifikasi dan pelanggaran etik. Apalagi disampaikan oleh pejabat penegak hukum yang seharusnya memahami batasan hukum dan moral,” tegasnya.
Klaim “BBM Titipan” Dinilai Langgar Aturan
KMKS juga mengkritisi pernyataan bahwa BBM yang disalurkan bukan BBM nelayan, melainkan “BBM titipan” dari SPBU Kecamatan Galing. Menurut mereka, tidak ada regulasi yang membenarkan praktik penitipan BBM antara SPBU dan SPBUN.
“Pernyataan tersebut justru menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap mekanisme distribusi BBM bersubsidi,” ujar Azwar.
Pernyataan Dinilai Kontradiktif
Selain itu, KMKS menyoroti klaim bahwa SPBUN tersebut bukan milik yang bersangkutan, melainkan milik pihak pengusaha. Klaim tersebut dinilai bertentangan dengan video yang beredar luas, di mana petugas SPBUN secara terbuka menyebut bahwa SPBUN tersebut milik yang bersangkutan.
“Kontradiksi ini semakin melemahkan pembelaan yang disampaikan kepada publik,” katanya.
Desak Propam Tegas
KMKS menegaskan bahwa pencopotan jabatan tidak perlu menunggu hasil akhir pemeriksaan Propam, karena persoalan ini berkaitan langsung dengan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Jika langkah tegas tidak segera diambil, mereka menyatakan akan mempertanyakan komitmen pimpinan Polri dalam membersihkan institusi dari oknum bermasalah.
“Mahasiswa akan terus berdiri di garda terdepan mengawal kasus ini. Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” pungkas Azwar. (*)
Penulis : Antonia Sentia
Editor : Wati Susilawati
Leave a comment