Ratusan Butir Telur Penyu Gagal Diselundupkan di Pelabuhan Sintete Sambas

2 Maret 2026 14:03 WIB
Barang Bukti telur penyu yang diamankan oleh petugas karantina di Pelabuhan Sintete Pemangkat Sambas.

SAMBAS, insidepontianak.com - Sebanyak 502 butir telur penyu gagal diselundupkan melalui Pelabuhan Penyeberangan Sintete, Kabupaten Sambas. 

Penindakan dilakukan saat Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT)   melaksanakan pengawasan rutin terhadap barang bawaan penumpang dan kendaraan yang akan menyeberang, pada Sabtu (28/2/2026). 

"Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai satu dus yang dibawa oleh seorang penumpang, " ujar Ferdi Kepala Karantina Kalbar, Senin (2/3/2026). 

Kata dia, Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan enam kantong plastik berisi telur penyu, masing-masing berisi 80 butir dengan total 480 butir. Selain itu, terdapat satu kantong plastik kecil tambahan berisi 22 butir. Secara keseluruhan, jumlah telur penyu yang diamankan mencapai 502 butir.

"Telur-telur tersebut dikemas secara sederhana tanpa dilengkapi dokumen resmi maupun sertifikat kesehatan karantina, sehingga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, " jelasnya. 

Lebih lanjut, Petugas kemudian melakukan penahanan terhadap barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Ferdi, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga keamanan hayati di wilayah perbatasan serta pintu pemasukan dan pengeluaran komoditas.

“Kami akan terus memperketat pengawasan di seluruh tempat pelayanan karantina. Telur penyu adalah komoditas yang dilindungi, sehingga setiap upaya peredarannya tanpa dokumen resmi dan prosedur karantina yang sah akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ferdi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau membawa komoditas yang dilindungi tanpa izin resmi.

“Kepatuhan terhadap aturan karantina bukan hanya soal administrasi, tetapi juga upaya bersama dalam melindungi kelestarian satwa dan menjaga kesehatan sumber daya perikanan kita,” tambahnya.

Menurutnya, penindakan ini menjadi wujud komitmen BKHIT Kalbar dalam mendukung pelestarian penyu sebagai satwa yang dilindungi serta menjaga keamanan hayati nasional.

“Pengeluaran atau pemasukan media pembawa tanpa melalui prosedur karantina berisiko menimbulkan penyebaran penyakit yang dapat membahayakan sumber daya ikan dan ekosistem perairan,” tutupnya. (*)


Penulis : Antonia Sentia
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar