Mulai Berlaku, ASN Sambas WFH Setiap Jumat: Ini Aturan dan Pengecualiannya

21 April 2026 14:58 WIB
Ilustrasi/AI

SAMBAS , insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Sambas resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/3/BKPSDMAD Tahun 2026 yang mengatur pola kerja fleksibel bagi ASN, dengan kombinasi bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan bekerja dari rumah ( WFH ).

Kepala BKPSDMAD Kabupaten Sambas, Agri Arisa, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien.

“Edaran WFH ini sudah diterbitkan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri. Tujuannya untuk mendorong pola kerja ASN yang lebih adaptif dan produktif,” ujarnya, Selasa (21/4/2026). 

Ia menambahkan, dalam aturan tersebut, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menyesuaikan sistem kerja pegawai dengan menerapkan satu hari kerja WFH dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Sementara hari kerja lainnya tetap dilaksanakan secara WFO di kantor masing-masing.

"Namun demikian, tidak semua ASN dapat menikmati kebijakan ini. Sejumlah pejabat dan bidang pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor demi menjaga kelancaran layanan kepada masyarakat, " jelasnya. 

Beberapa di antaranya adalah pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator. Selain itu, sektor pelayanan penting seperti penanganan bencana di BPBD, ketentraman dan ketertiban umum oleh Satpol PP, layanan kebersihan dan persampahan, hingga administrasi kependudukan tetap berjalan normal di kantor.

Layanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, serta laboratorium kesehatan daerah juga tidak termasuk dalam skema WFH. Begitu pula sektor pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP, serta berbagai unit teknis di sejumlah dinas strategis lainnya. (*)


Penulis : Antonia Sentia
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar