722 Gram Sabu Diamankan di Perbatasan Sajingan Besar, AKP Sadoko: Kita Ungkap hingga Jaringan Besar
SAMBAS, insidepontianak.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas gagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Dalam kasus tersebut seorang pria berinisial WS alias W berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 722,22 gram di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang akan melintas di wilayah Sajingan Besar pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 13.50 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sambas berkoordinasi dengan anggota Polsek Sajingan Besar untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap keberadaan terduga pelaku.
Ia menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.
"Keberhasilan ini tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Polres Sambas akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan yang lebih luas demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," ujarnya.
AKP Sadoko menjelaskan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di Jalan Negara Sajingan Besar, tepatnya di kawasan gerbang Masjid Al Subhan Nur, Desa Sanatab.
Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melarikan diri menuju area perkebunan kelapa sawit milik warga. Aksi kejar-kejaran sempat berlangsung sekitar 30 menit.
"Pelaku bahkan sempat menumpang sebuah mobil Grand Max yang mengangkut bibit sawit sebelum kembali bersembunyi di kawasan bekas Kantor PT Waskita Karya, " jelasnya.
Ia menambahkan, petugas yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas selempang hitam yang berisi dua bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto mencapai 722,22 gram," ungkapnya.
Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario, tas selempang, serta kantong plastik berwarna hitam.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(*)
Penulis : Antonia Sentia
Editor : -
Tags :

Leave a comment