KPU Gelar Rakor Persiapan Pencermatan DCT, Parpol Bisa Otak Atik Caleg

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

SANGGAU, insidepontianak.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sanggau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau bersama partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 mendatang di Aula KPU Sanggau.

Dalam Rakor yang dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU, Iis Supianto tersebut terpantau hampir seluruh perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024 hadir.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU, Iis Supianto mengatakan KPU dalam setiap tahapan penyelenggaran Pemilu selalu menyampaikan dan mensosialisasikan lebih awal kepada para peserta Pemilu dengan tujuan memberikan pemahaman yang tepat untuk tahapan yang sedang dijalani.

"Dengan Rakor yang telah dilaksanakan hari Partai politik kita harapkan sudah sangat siap dalam menghadapi tahapan-tahapan yang sedang dihadapi dan memiliki waktu yang cukup dalam melakukan pencermatan DCT," ungkapnya saat diwawancarai.

Dilanjutkannya, dalam tahapan pencermatan DCT ini partai politik diberikan kesempatan untuk melakukan perubahan-perubahan terhadap calon legislatif yang telah di ajukan.

"Dari DCS yang lalu partai politik diberikan hak dan kewenangan untuk mencermati, siapa tau masih ada perbaikan-perbaikan atau perubahan terhadap calon sebelumnya," ungkapnya.

Termasuk pergantian Bacaleg, Parpol juga diperbolehkan menggeser daerah pemilihan (Dapil), termasuk merekomposisi nomor urut bacaleg. Ada waktu 10 hari bagi parpol pada tahapan pencermatan DCT.

Pada tahapan percematan rancangan DCT, KPU juga memberikan waktu kepada masing-masing bacaleg menyerahkan surat keputusan (SK) tentang pemberhentian dari profesi sebelumnya. Pada fase pencermatan DCT masing-masing bacaleg untuk menyerahkan SK pemberhentian sampai 3 Oktober 2023.

"Setelah tahapan pencermatan DCT rampung KPU mulai menetapkan DCT yang mengikuti Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024. Lalu pada 4 November 2023 KPU mengumumkan nama-nama tersebut kepada masyarakat melalui media massa," ujarnya.

Iis Supianto menambahkan bahwa masa pencermatan rancangan DCT tersebut juga disebutkan dalam lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. (ans)


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar