Yohanes Ontot Diduga Galang Dukungan Kades Untuk Pilkada 2024?

29 Juni 2024 15:33 WIB
Foto: insidepontianak.com -- Yohanes Ontot, Bakal Calon Bupati Kabupaten Sanggau untuk Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.

SANGGAU, insidepontianak.com -- Ramai jadi perbincangan masyarakat Kabupaten Sanggau, terkait kehadiran Bakal Calon Bupati Sanggau pada Pilkada 2024 mendatang.

Yohanes Ontot dalam forum/kegiatan aparatur pemerintah desa se-Kabupaten Sanggau yang dilaksanakan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Kamis (27/6/2024) kemarin.

Dalam sebuah pemberitaan yang diterbitkan oleh media online (red, BorneOne TV), kehadiran Yohanes Ontot dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bagi Aparatur Pemerintah Desa dan BPD se-Kabupaten Sanggau yang diselenggarakan di Hotel Orchadz, Kota Pontianak pada 24–27 Juni 2024 itu disebut sangat bernuansa politis.

Kehadiran Yohanes Ontot, dianggap sebagai bentuk penggalangan dukungan terselubung aparatur pemerintah desa se-Kabupaten Sanggau untuk memenangkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati November mendatang.

Sebagaimana diketahui Yohanes Ontot telah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI Perjuangan untuk bertarung sebagai calon Bupati Sanggau pada Pilkada Serentak 2024.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPemdes) Kabupaten Sanggau, Alian membenarkan kehadiran Yohanes Ontot yang merupakan mantan Wakil Bupati Sanggau dua periode dalam kegiatan tersebut. 

Namun Alian menepis bahwa adanya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Yohanes Ontot.

"Dalam kegiatan tersebut, Pak Ontot tidak ada kampanye sama sekali," tegas Alian saat dikonfirmasi insidepontianak.com Jum'at (28/6/2024) sore.

Menurut penjelasan Kadis DPMPemdes Kabupaten Sanggau itu, pihaknya tidak terlibat secara teknis dalam pelaksanaan kegiatan. 

Ia menerangkan bahwa ada lembaga lain yang bertindak sebagai penyelenggara yaitu Lembaga Pusat Pengembangan Kompetensi (Puspekom).

"Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sanggau hadir sebagai narasumber atas undangan dari penyelenggara kegiatan," terangnya.

Kata Alian, kehadiran Yohanes Ontot dalam kegiatan tersebut juga sebagai tamu undangan yang kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau.

Hadirnya Ketua DAD ada kepentingan untuk menyampaikan materi terkait relevansi Undang- Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, kaitannya dengan keberadaan lembaga adat desa dan lembaga kemasyarakatan desa.

Hal itu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Pak Yonanes ontot diundang oleh lembaga sebagai Ketua DAD Kabupaten Sanggau," ucap Alian.

Dalam penjelasan Alian, kegiatan tersebut berjalan dengan baik sebagai mana mestinya. Dimana turut hadir dalam kegiatan tersebut Pj Bupati Sanggau yang diwakili oleh Pj Sekda Kabupaten Sangga, Pj Gubernur Kalimantan Barat diwakili Staf Ahli Gubernur Kalbar.

Serta pemateri dalam kegiatan peningkatan SDM Aparatur Desa dari; Ditjen Pembinaan Pemerintah Desa, Kemendagri, DPMPemdes Provinsi Kalbar, Inspektorat Sanggau, Kejaksaan Negeri Sanggau, Bappeda Sanggau dan Polres Sanggau.

Terpisah, Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sanggau, Kasim juga angkat menanggapi perihal kehadiran Yohanes Ontot, Bakal Calon Bupati Sanggau itu. 

Kasim menegaskan, DPC Apdesi Sanggau sebagai organisasi yang mewadahi Kepala Desa dan perangkat desa se-Kabupaten Sanggau tetap akan menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada.

"Dalam pelaksanaan Pilkada serentak untuk Apdesi tetap menjaga netralitas tersebut," tegas Kasim yang juga merupakan Kepala Desa Menyabo, Kecamatan Tayan Hulu itu.

Lalu, Kasim menjelaskan bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan desa, khususnya di Kabupaten Sanggau tidak bisa dilepaskan dari kearifan adat dan budaya lokal.

Maka dari itu, menurut Kasim dipandang wajar jika tokoh adat di Kabupaten Sanggau berkontribusi dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bagi Aparatur Pemerintah Desa dan BPD se-Kabupaten Sanggau.

"Yohanes Ontot adalah Ketua DAD Kabupaten Sanggau, sudah sewajarnya dan sangat diharapkan tuk memberi petuah dan wejangan terkait hukum adat dalam menghadapi kemajuan jaman," tuturnya.

Kalaupun ternyata memang tidak benar bahwa Yohanes Ontot melakukan penggalangan dukungan Kades untuk Pilkada 2024, upaya pengawasan untuk menciptakan Pilkada yang jujur dan adil harus dikuatkan.

Karena, fenomena memperalat Kades untuk menggalang dukungan masyarakat ditingkat desa bukan barang baru dalam proses demokrasi di Indonesia. Hal itu jadi noda hitam proses demokrasi pada Pemilu serentak 2024.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sanggau, Saparudin mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Termaktub dalam Pasal 71 Ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Secara aturan, Kepala Desa memang dituntut untuk netral dalam proses pemilihan kepala daerah," tegasnya.

Kemudian, Saparudin menjelaskan bahwa sudah dari jauh hari Bawaslu telah memberikan himbauan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Sanggau untuk menjaga netralitas dalam Pilkada serentak November 2024 mendatang. 

Himbauan tersebut sebagai upaya pencegahan dari Bawaslu terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa.

"Kami di Bawaslu sejak 19 Juni 2024 mengeluarkan surat himbauan kepala seluruh Kades terkait netralitas dalam Pilkada melalui DPMPemdes Kabupaten Sanggau," kata pria kelahiran Kecamatan Padang Tikar, Kabupaten Kubu Raya itu.

Sanksi bagi Kepala Desa yang melanggar aturan tentang netralitas itu dari sanksi denda hingga pidana. Hukuman pidana hingga enam bulan kurungan penjara dan denda paling sedikit Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 188.

Saparudin yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Sanggau itu berharap, ASN dan Kepala Desa bisa menjadi bagian dalam mensukseskan Pilkada 2024. 

Mulai dari turut berpartisipasi dalam melakukan pendidikan politik hingga aktif melaksanakan upaya pencegahan pelanggaran dan melaporkan pelanggaran dalam proses Pilkada. (ans)


Penulis : Ansar
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar