Wakil Ketua I DPRD Timotius Yance Minta Pemkab Sanggau Gali Potensi Bisnis yang Bisa Dikelola BUMD

6 Agustus 2024 17:35 WIB
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sanggau Timotius Yance

SANGGAU, insidepontianak.com -- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau masih terus dibahas oleh pihak legislatif bersama eksekutif.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sanggau Timotius Yance saat ditemui usai rapat pembahasan Raperda tersebut mengatakan Raperda itu sebagai langkah untuk membenahi badan usaha milik daerah (BUMD) di Pemkab Sanggau. 

"Kita selama ini kan punya BUMD Tirta Pancur Aji,  Nah sekarang mungkin kalau kita berbenah akan lebih baik, semoga ya. Kita menggunakan perusahaan perseroan daerah terkait dengan Tirta Pancur Aji ini," kata Timotius Yance.

Dengan format perseroan, kata Yance, pengelolaan BUMD Pemkab bisa melibatkan pihak swasta untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah. Lalu, cakupan usaha yang akan dikelola juga bisa lebih bervariasi tidak hanya fokus pada pelayanan publik semata.

"Jadi di Perseroda nanti ada pemegang sahamnya," ucap Yance.

"Untuk penyertaan modal tentu ada dari daerah, karena 50 persen plus satu sahamnya milik pemerintah daerah dan sisanya bisa dimiliki swasta," sambungnya.

Ditanyakan soal, usaha dibidang apa yang akan dikelola oleh Perseroda. Wakil Ketua I DPRD itu meminta Pemkab Sanggau selaku pihak yang mengeksekusi aturan dalam sebuah Perda untuk segera melakukan kajian terkait peluang usaha yang bisa digarap oleh Perseroda Kabupaten Sanggau.

"Untuk sektor yang akan di garap perseroda. Ini yang harus dikaji oleh Pemerintah Kabupaten, melalui OPD terkait baik itu dinas pendapatan dan sebagainya," pintanya

"Legeslatif telah membuat landasannya, nanti tinggal digali aja apa saja sumber daya di Kabupaten ini yang bisa kita masukan ke Perseroda," tutup politisi partai Golkar itu. (ans)


Penulis : Ansar
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar