WNA Myanmar Tahanan Imigrasi Sanggau Kabur

3 September 2024 21:48 WIB
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar melarikan diri dari ruang penampungan sementara bagi orang asing atau ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Kabupaten Sanggau pada Senin (2/9/2024) dini hari.

SANGGAU, insidepontianak.com -- Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar melarikan diri dari ruang penampungan sementara bagi orang asing atau ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Kabupaten Sanggau pada Senin (2/9/2024) dini hari.

Kejadian tersebut kemudian dibenarkan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) Kabupaten Sanggau Iyan Bramulia Sagala. 

Menurutnya, WNA asal Myanmar itu bernama Sai Maung alias A Sai diduga melarikan diri dengan cara membobol jendela pada ruang detensi.

"Kondisi jendela telah terbuka dengan beberapa paku yang telah bergeletakan di lantai dan terdapat kain handuk serta botol yang Sai Maung alias A Sai gunakan untuk mengganjal teralis tersebut," ujar Sagala, Selasa (03/08/2024).

Ia menambahkan, hingga kini Tim Inteldakim (Intelijen dan Penindakan Keimigrasian) masih berupaya melakukan pencarian.

Setiap stakeholder terkait seperti TNI, Polri dan Anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Sanggau juga telah dikoordinasikan untuk membantu pencarian. 

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau juga telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) lengkap dengan keterangan ciri WNA yang melarikan diri tersebut. Informasi dalam surat itu telah banyak tersebar di grup-grup whatapps. 

"Mata sipit, kulit sawo matang, kurang bisa berbahasa Indonesia dan sedikit bisa berbahasa melayu Malaysia," demikian tertulis dalam surat DPO yang diterima insidepontianak.com dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau. 

WNA asal Myanmar bernama Sai Maung atau A Sai itu diduga kuat melakukan tindak pidana keimigrasian pasal 113 dan pasal 119 ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Sebab, masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa mengantongi persyaratan dan dokumen yang lengkap. (ans)


Penulis : Ansar
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar