Percepatan Investasi di Sanggau Terganjal Tata Ruang, Baru 2 Kecamatan Punya RDTR

13 Juli 2026 09:47 WIB
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Sanggau, Dadan Sumarna. (Insidepontianak.com/Ansar)

SANGGAU, insidepontianak.com – Percepatan investasi di Kabupaten Sanggau masih terganjal urusan birokrasi zonasi wilayah.

Sebab, dari 15 kecamatan yang ada, baru dua daerah yang mengantongi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dua wilayah itu adalah Kecamatan Baong Lawang dan Kota Tayan.

"RDTR Baong Lawang disahkan lewat Perbup Nomor 29 Tahun 2021. Sementara Kota Tayan melalui Perbup Nomor 9 Tahun 2022," ujar Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Sanggau, Dadan Sumarna, Senin (13/7/2026).

Untuk diketahui, RDTR adalah kompas investasi. Dokumen ini memetakan zona wilayah secara rinci. Mulai dari permukiman, pertanian, hingga industri. 

"Kalau sudah ada RDTR, izin usaha lewat PTSP langsung keluar karena zonasinya sudah klir. Jika masih pakai RTRW makro, prosesnya harus lewat forum dulu. Repot dan lama," jelasnya.

Penyusunan RDTR sendiri disesuaikan dengan karakter daerah. Kota Tayan, misalnya, diplot sebagai kota industri. Sebaliknya, Kecamatan Baong Lawang didesain untuk pusat pemerintahan dan pelayanan publik.

"Di Baong Lawang, perkantoran terpusat di Sabang Merah. Zona industri digeser ke arah ujung dekat agen gas. Semua sudah dikotak-kotakkan," tambah Dadan.

Meski begitu, aturan tata ruang ini tidak kaku. Pemerintah masih membuka ruang revisi jika ada perkembangan ekonomi masyarakat.

Dadan mencontohkan aturan main di Kota Tayan yang berlaku hingga 2041. Dokumen tersebut tetap bisa diubah di tengah jalan.

"Wilayah itu dinamis. Pemkab Sanggau bisa mengajukan perubahan zonasi ke ATR/BPN jika kondisi di lapangan memang berubah," pungkasnya.


Penulis : Ansar
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar