Pemkab Sanggau Wajibkan Perusahaan Luar Buka Kantor Cabang di Wilayahnya

30 Juli 2026 08:54 WIB
Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena. (Istimewa)

SANGGAU, insidepontianak.com - Pemerintah Kabupaten Sanggau bakal mewajibkan seluruh investor luar memiliki kantor perwakilan di wilayahnya. 

Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat koordinasi sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, menjelaskan wacana tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat bersama Pemprov Kalbar terkait evaluasi Corporate Social Responsibility (CSR).

"Gubernur meminta seluruh perusahaan berinvestasi wajib punya kantor cabang di tingkat provinsi maupun kabupaten," ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Keberadaan kantor fisik di daerah bertujuan memperlancar komunikasi sekaligus memberi dampak ekonomi lewat penyewaan aset, serta membuka peluang kerja bagi warga lokal.

Saat ini, Pemkab Sanggau masih menunggu payung hukum resmi dari provinsi, baik berupa surat edaran maupun Peraturan Gubernur (Pergub).

Sembari menunggu regulasi tersebut, pemerintah daerah berencana menerbitkan aturan turunan di tingkat kabupaten. 

Ketentuan itu nantinya juga mewajibkan kendaraan operasional perusahaan menggunakan pelat nomor lokal.

"Nanti Pak Bupati akan keluarkan surat edaran. Kendaraan operasional yang masih pakai pelat luar didorong mutasi ke pelat Sanggau," pungkasnya.***


Penulis : Ansar
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar