Diskusi Bersama Milenial dan Gen Z Sintang, Sutarmidji Kupas Tuntas Soal Kapuas Raya
SINTANG, insidepontianak.com - Sutarmidji menghadiri dialog bersama relawan Pendekar Kapuas Raya Militan Midji-Didi di salah satu kafe Kabupaten Sintang, Kamis (19/9/2024) malam.
Kegiatan yang turut dihadiri ratusan milenial, dan gen Z, membahas tema tentang, Kupas Tuntas Kapuas Raya.
Dalam kesempatan itu, Sutarmidji menjelaskan secara gamblang soal upaya pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang telah diusulkan Pemprov Kalbar saat ia menjabat sebagai gubernur.
Calon gubernur Kalbar itu pun menyatakan perlu meluruskan kembali soal DOB Provinsi Kapuas Raya, karena belakangan ramai lagi menyusul musim Pilkada telah tiba.
Bahkan ada narasi menyudutkan dan menganggap ia gagal mewujdukan janji kampanye saat Pigub Kalbar 2018, untuk mendorong percepatan provinsi di wilayah Kalbar timur itu.
Sutarmidji menegaskan, segala kewenangannya sebagai gubernur untuk memekarkan Kalbar menjadi dua provinsi sudah tuntas.
Hanya saja, pembentukan DOB terganjal aturan moratorium pemekaran daerah se-Indonesia. Inilah yang membuat Kapuas Raya belum dapat dimekarkan.
"Jadi Kapuas Raya itu jangan kita mau dibohongi orang. Karena seluruh yang menjadi kewenangan gubernur sudah,” tagasnya.
Sutarmidji pun menyampaikan, kesepakatan lima kabupaten/kota di wilayah Kalbar timur juga sudah bersepakat siap masuk dalam Provinsi Kapuas Raya.
“Antara ketua DPRD provinsi dengan gubernur juga sudah, yang (isinya) bersedia untuk membiayai tiga tahun operasional Kapuas Raya dari APBD provinsi Kalbar," ungkapnya.
Lebih lanjut Midji menerangkan, semua persyaratan pembentukan DOB Provinsi Kapuas Raya juga sudah disampaikan ke wakil presiden selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).
Termasuk pula ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan kementerian/lembaga terkait lainnya.
"Semuanya sudah, masalahnya pemekaran itu wewenangnya ada pada pusat, provinsi itu harus dibentuk dengan undang-undang (UU), yang membuat UU itu DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI, dan presiden," ujarnya.
Karena itu, Sutarmidji menyesalkan ada anggota DPR RI yang kembali mempermasalahkan pemekaran Kapuas Raya, padahal dia tahu apa yang menjadi kendala.
Ia pun mempertanyakan kinerja anggota DPR RI tersebut. Karena salah satu yang berkewenangan mengusulkan UU adalah DPR RI.
"Kalau saya boleh, sudah lima tahun yang lalu saya tandatangani Kapuas Raya, tapi karena ini adalah kewenangan DPR RI saya tidak bisa," ucapnya.
Midji mengatakan, memang ada pihak-pihak yang sengaja mengangkat kembali isu tentang Kapuas Raya, hanya untuk kepentingan politik.
Bahkan yang lebih parah lagi, menurut dia, ada pihak yang seharusnya ikut mempersiapkan Sintang sebagai calon ibu kota provinsi Kapuas Raya dengan pembangunan-pembangunan, tapi justru tidak melakukannya.
"Faktanya ada anggota DPR dapil dua, dia malah merekomendasi untuk pembangunan jalan di dapil satu, saya punya bukti, ada 14 jalan itu dibangun di Kubu Raya, bukan di Sintang,” bebernya.
“Mau bantah? Datang ke saya, saya tunjukkan (data) jalan mana, itu kewenangan mana, dia kan anggota DPR RI dapil dua, (tapi membangun) ke dapil satu," sambung Sutarmidji.
Ia pun menyarankan legislator yang bersangkutan membaca aturan yang ada. Terutama Undang-undang (UU) tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau UU MD3.
Di mana dalam UU MD3 diatur bahwa anggota DPR harusnya memperjuangkan aspirasi dari dapil tempat asalnya, bukan justru di dapail yang lain.
"Tinggal yang menjadi tanda tanya kenapa dia (membangun) di dapil lain. Masalahnya kita ini berpolitik kurang dewasa, sehingga masyarakat jadi korban,” sesal Sutarmidji.
Ia melanjutkan, mestinya, ketika kompetisi sudah berakhir, siapapun menang tidak lagi bicara partai ini, partai itu.
“Sehingga ketika ada pengambil keputusan di pusat partainya lain, lalu tidak mau bantu, yang (jadi) korban itu bukannya kepala daerah, tapi justru yang jadi korban masyarakat," tambahnya.
Gubernur Kalbar periode 2018-2023 lalu mencontohkan bagaiman ia membangun Kalbar tanpa membeda-bedakan, melainkan sesuai skala prioritas, dan kebutuhan.
"Saya ini kalah di Sintang (Pilgub 2018). Kalah 19 ribu (suara) dari Ibu Karol. Tapi infrastruktur jalan dari Rp1,9 triliun lebih (selama lima tahun) alokasi yang paling besar di Ketapang, Kubu Raya, baru kemudian Sintang,” katanya.
Menurut Sutarmidji, selama kepemimpinannya menjadi gubernur Kalbar, hampir Rp200 miliar dana APBD Kalbar digunakan untuk pembangunan jalan provinsi di Kabupaten Sintang.
Kembali ke soal Kapuas Raya, Sutarmidji memastikan semua kewenangan Pemprov Kalbar terkait DOB Provinsi Kapuas Raya sudah tuntaskan dikerjakan.
Bahkan sudah sempat ditender untuk Feasibility Study (FS), dan Detail Engineering Design (DED), rencana pembangunan kantor gubernur, dan kantor DPRD Kapuas Raya.
Akan tetapi, karena Provinsi Kalbar belum sah dimekarkan, pihak auditor memberikan saran agar rencana pembangunan itu tidak diwujudkan dulu.
"Tapi kalau sekarang mau digoreng, sama membohongi masyarakat, sampaikan saja, tugas pemekaran pada gubernur sudah selesai, sudah saya lakukan semuanya, persyaratan juga sudah, tinggal itu saja (kewenangan pusat)," tutupnya.
Seperti diketahui, dari data yang ada, saat menjabat sebagai gubernur pada 2019, Sutarmidji telah menyerahkan dokumen kelengkapan persyaratan pembentukan daerah persiapan Provinsi Kapuas Raya.
Dokumen yang ditandatangani Sutarmidji tertanggal 31 Desember 2019 itu, ditujukan kepada Presiden, Ketua DPD RI, dan Ketua DPR RI.***
Penulis : Abdul Halikurrahman/bis
Editor : -
Leave a comment