Polda Kalbar Kembangkan Kasus Pasutri Bawa Narkoba 8,4 Kilogram

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
MEMPAWAH, insidepontianak.com - Kabid Humas, Polda Kalbar, Kombes Pol, Raden Petit Wijaya memastikan terus melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus narkoba sebanyak 8,4 kilogram sabu dibawa Pasangan Suami Istri (Pasutri) dari Jagoi Babang, Jumat (10/2/2023). Sebagaimana diketahui, 8,4 kilogram narkoba jenis sabu itu berhasil ditangkap dari pasutri dari Jagoi Babang, di Jalan Raya Jongkat. Kedua Pasutri itu adalah KM (39) yang berprofesi sebagai petani dan istrinya berinisial YG (19). "Saat ini kami masih mendalami jaringan yang melibatkan suami istri tersebut," terang Kombes Pol, Raden Petit Wijaya, Sabtu (11/2/2023). Petit memastikan, tersangka dan barang bukti sabu 8,4 kilogram sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pengembangan kasus. Petit mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Sebab dapat merusak negara. Terutama generasi muda. "Jika dikonsumsi masyarakatnya negara itu akan bisa hancur dengan sendirinya karena lemahnya sumber daya manusia akibat narkoba,"ungkapnya. Masyarakat pun diminta bersatu padu melawan narkoba dan segera melapor ke kantor polisi apabila menemukan aktivitas narkoba di sekitar anda agar segera ditangkap. "Tujuannya agar bisa kita tangkap dan proses, demi masa depan bangsa kita yg kita cintai ini,"tutup Petit. (Andi).
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar