Permudah Pengajuan SK P2K3 Bagi Perusahaan, Disnakertrans Kalbar Sediakan Aplikasi Layani 24 Jam
PONTIANAK, insidepontianak.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kalbar, menyediakan aplikasi untuk memudahkan mengajukan permohonan pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) bagi perusahaan.
"Nama aplikasinya E-SIPPDA," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, Manto Saidi belum lama ini.
Ia memastikan, aplikasi digital itu melayani permohonan SK P2K3 perusahaan selama 24 jam secara daring. Setiap pengajuan yang disampaikan ditindaklanjuti dengan segera.
"Perusahaan yang jauh, tidak perlu lagi datang ke Pontianak membawa dokumen banyak untuk permohonan SK P2K3," ucap Mantl.
Lewat layanan online itu, perusahaan cukup meng-upload persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah lewat aplikasi. Sangat simpel dan mudah.
"Cukup upload syaratnya, dan ajukan ke kami lewat aplikasi. Saya akan mendatangi itu anytime anyway. Begitu malam saya dapat notifikasi saya langsung tandatangan. Lebih gampang," katanya.
Dengan demikian pelayanan semakin cepat dan dekat. Sehingga tak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk tidak mengusulkan SK pembentukan P2K3.
Pembentukan P2K3 sendiri wajib dilakukan setiap perusahaan. Sebab, P2K3 merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di setiap perusahaan.
Lewat sistem itu, pengelolaan manajemen K3 bisa terorganisir. Pemerintah pun lebih mudah melakukan koordinasi dalam pengawasan penerapan manajemen K3 di setiap perusahaan.
Manto menambahkan, pihaknya sangat konsen dan serius dalam mengawasi manajemen K3 di setiap perusahaan. Bahkan, dalam sebulan, petugasnya menemui lima perusahaan untuk memantau penerapan K3.
KSBSI Kalbar Apresiasi
Koordinator KSBSI Wilayah Kalbar, Suherman mengapresiasi upaya Disnakertrans Kalbar melakukan percepatan pembentukan P2K3 lewat pelayanan cepat secara daring.
Baginya, inovasi itu bentuk keseriusan pemerintah menjaga keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh buruh ataupun pekerja.
"Kami berharap kemudahan ini benar-benar dimanfaatkan oleh seluruh perusahaan dalam upaya menerapkan manajemen K3 secara serius," harapnya.
Ia pun menegaskan, penerapan K3 di perusahaan sangat penting. Sebab dengan cara itu resiko kecelakaan kerja bisa diminimalisir.
"Tidak boleh perusahaan mengabaikan manajemen K3,” tegasnya.
Karena itu, ia memastikan pihaknya siap berkolaborasi dengan pemerintah dalam pengawasan penerapan manajemen K3 di perusahaan-perusahaan. Sebab, perlindungan karyawan menjadi tanggung jawab bersama.
“Semua perusahaan harus menerapkan K3 dengan baik," ujarnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1970, K3 wajib diterapkan seluruh tempat kerja (tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap), di mana pekerja bekerja atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber bahaya.***
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment