PTPN XIII dan Kejari Sintang MoU Dukung Pembangunan Sektor Perkebunan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - PT Perkebunan Nusantara XIII atau PTPN XIII lakukan penandatanganan Perjanjian kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Sintang, Kamis (7/9/2023).

Penandatanganan ini merupakan komitmen  untuk memajukan sektor perkebunan di wilayah tersebut.

MoU ini ditandatangani Group Manager Kalimantan Barat PTPN XIII, Sutrisno, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Aco Rahmadi Jaya. Group Manager Kalimantan Barat PTPN XIII, Sutrisno mewakili Direktur PTPN XIII, Rizal H.

Damanik, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terealisasinya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sintang.

"Ini dalam upaya memajukan sektor perkebunan dan mendukung penegakan hukum di wilayah ini," kata Sutrisno.

Sutrisno mengatakan, kolaborasi ini akan mengawal proses bisnis PTPN XIII meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Aco Rahmadi Jaya menyebut, kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan industri perkebunan sambil mematuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

"Kejaksaan Negeri Sintang berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan efektif," terangnya.

Aco berharap, kerja sama ini  membawa manfaat yang positif bagi kedua belah pihak dan juga masyarakat luas, sehingga menciptakan lingkungan bisnis berkelanjutan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. (andi)***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar