Kejati Kalbar Tangkap Direktur CV Sinar Berkat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek PLTMH

22 Juni 2024 11:33 WIB
Kejaksaan Tinggi Kalbar, tangkap Direktur CV Sinar Berkat berinisal TW, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohodro atau PLTMH tahun 2019 di Desa Datah Dian, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu. (Istimewa)

KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Kalbar, tangkap Direktur CV Sinar Berkat berinisal TW, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohodro atau PLTMH tahun 2019, di Desa Datah Dian, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu. 

TW ditangkap di sebuah rumah di Kota Pontianak, Jumat (21/6/2024). Ia kini sudah ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan. 

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan usai penangkapan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, Gedin Arianta, Sabtu (22/6/2024). 

Menurutnya, penangkapan tersangka TW dilakukan oleh tim gabungan. Terdiri dari Tim Tangkap Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar, dan Tim Pidsus Kejari Kapuas Hulu yang bekerja sama dengan pihak Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung. 

Adapun pembangunan PLMH tersebut menggunakan anggaran dana desa sebesar Rp1,2 miliar. Namun, CV Sinar Berkat yang ditunjuk sebagai pelaksana oleh Desa Datah Dian, tak menyelesaikan kegiatan pembangunan itu. 

Sehingga PLTMH tersebut mangkrak sampai sekarang. Akibatnya, terjadi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp963,3 juta.

Sementara, TW sebagai direktur CV Sinar Berkat sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi dalam penanganan kasus ini. 

Tetapi, dia tidak pernah hadir dan tidak kooperatif. Karena itu penjemputan paksa dilakukan. 

"Setelah diamankan dan dilakukan penyidikan, TW kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," jelas Arianta.

Atas perkara tersebut, tersangka TW dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***


Penulis : Andi Ridwansyah/Antara
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar