KPAD Pontianak Berikan Perlindungan Enam Anak Korban Pencabulan di Rumah Ibadah

30 Juni 2024 05:53 WIB
Ilustrasi - Korban pencabulan. (Antara)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Ketua KPAD Pontianak, Niyah Nurniyati memastikan, akan memberikan perlindungan terhadap enam anak yang menjadi korban pencabulan di sebuah rumah ibadah di Kelurahan Sungai Jawi, Pontianak Kota. 

"Yang pertama kita akan melakukan rehabilitasi medis, baik fisik dan psikologis," kata Niyah Nurniyati. 

Setelah itu, para korban juga akan dilakukan rehabilitasi secara sosial. Hal tersebut untuk memastikan, korban mendapatkan hak dasarnya mulai dari pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial. 

Niyah menyebut, pihaknya telah berkordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Kota Pontianak. Penanganan terhadap korban mengacu kepada PP No 78 Tahun 2021.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Pontianak Kota menangkap SH, oknum pengurus rumah ibadah yang diduga melakukan pencabulan terhadap enam anak.

Kapolresta Pontianak Kota, melalui Kasi Humas AKP Wagitri mengatakan, kasus ini terungkap usai keluarga korban membuat laporan ke polisi. 

"Darisana kita melakukan penyelidikan dan pelaku akhirnya berhasil kita tangkap," kata Wagitri. 

Wagitri mengatakan, sedikitnya enam korban kasus ini. Mereka merupakan anak berusia 11-14 tahun. Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan lebih dari 15 kali.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment