Akibat Dana Desa Dikorupsi, Seluruh Perangkat Desa Matang Terap Tak Terima Gaji

21 Agustus 2024 15:06 WIB
Kaur Keuangan Desa Matang Terap, EW digelandang petugas Kejaksaan Negeri Sambas, untuk ditahan di Rutan Kelas IIB Sambas. EW ditetapkan tersangka korupsi dana desa. (Istimewa)

SAMBAS, insidepontianak.com - Akibat dana desa dikorupsi, seluruh perangkat Desa Matang Terap terkena dampak berupa tak terima gaji.

Dana desa itu, diduga dikorupsi Kaur Keuangan berinisial EW. Kasus ini sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Sambas.

EW juga sudah ditetapkan tersangka. Kini, dia ditahan di Rutan Kelas II B Sambas, selama 20 hari ke depan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sambas, Amir mengungkapkan, EW menggelapkan dana desa tahun anggaran 2023, sebanyak Rp562 juta. Perbuatan itu dilakukannya secara bertahap. Sejak Januari hingga November 2023.

Modusnya, lewat pengajuan pencairan dana desa dengan melebihkan surat permintaan pembayaran (SPP) di sistem CMS, untuk pembayaran gaji perangkat desa.

"Karena pencairan SPP ini melalui sistem CMS, dia melebihkan pengajuannya. Misalnya, 10 menjadi 20. Itulah yang dia cairkan ke bank," jelas Amir, kepada Insidepontianak.com, Rabu (21/8/2024).

Lewat kewenangan jabatannya sebagai Kaur Keuangan, EW lebih leluasa melakukan praktik culas tersebut.

Kasus korupsi ini akhirnya terungkap karena gaji perangkat desa, hingga honorium guru ngaji dan petugas fardhu kifayah yang tak terbayar pada Desember 2023.

Kepala desa lantas curiga, dan menanyakan kepada EW, selaku Kaur Keuangan, apa alasan gaji tersebut tak bisa dibayarkan.

Sebab, saldo dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dana desa itu, diketahui masih tersisa Rp562 juta. Mestinya, taka ada alasan gaji tak bisa dibayarkan.

"EW bilang dananya masih ada di Bank. Dicek lah sama kepala desa, yang mereka ketahui di SILPA itu ada Rp563 juta, namun hanya tersisa Rp200 ribu," jelas Amir.

Dari sinilah kasus ini terungkap. EW akhirnya mengaku sudah mencairkan dana SILPA tersebut, dan telah dipakai, termasuk dijadikan modal untuk judi online.

Dari bukti-bukti dan pengakuan itu, kasus ini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sambas. EW pun telah diproses. Kasus ini terus didalami.

"Karena, tidak menutup kemungkinan jika ada perkembangan dari penyidikan, ini bisa juga ada tersangka lain. Tapi, untuk sementara, pelakunya dia (EW) sendiri," jelas Amir.

Amir memastikan, saat ini pihaknya terus melengkapi berkas perkara, agar kasus ini bisa segera disidangkan.

“Sebelum habis masa penahanannya yang dibolehkan oleh KUHAP, harus sudah kita limpahkan ke pengadilan. Jadi perkiraan kami, Oktober sudah kami limpahkan,” pungkasnya.***


Penulis : Antonia Sentia
Editor : -

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar