KPAD Pontianak Pastikan Kawal Proses Hukum Dugaan Pembunuhan Bocah Enam Tahun di Purnama

23 Agustus 2024 10:20 WIB
Rumah tempat anak 6 tahun yang ditemukan tewas di dalam karung telah dipasang garis polisi. Tempat kejadian ini berada di komplek Purnama Agung 7, Jalan Purnama, Pontianak Selatan. (Istimewa).

PONTIANAK, insidepontianak.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Pontianak, Niyah Nuryati memastikan, bakal mengawal proses hukum kasus dugaan pembunuhan anak 6 tahun di komplek Purnama Agung 7, Jalan Purnama, Pontianak Selatan. 

Niyah menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tersebut. Ia mendorong agar proses hukum di kepolisian Polda Kalbar berjalan sebagaimana mestinya, dan pelaku pembunuhan harus diproses hukum. 

Niyah juga memastikan, KPAD akan mengawal kasus tersebut untuk memastikan, proses hukum berjalan. 

"Sesuai tupoksi KPAD di UU Perlindungan Anak Pasal 76 adalah melakukan pengawasan dan memastikan agar proses hukum berjalan sesuai karena sudah membuat anak kehilangan nyawa," ungkapnya Niyah. 

Niyah sendiri mengaku awalnya mendapat laporan anak tersebut hilang. Laporan itu masuk ke kantor KPAD Kota Pontianak pukul 13.00 WIB, kemarin. Lalu, malam hari mereka dikejutkan dengan penemuan mayat anak tersebut.

"Karena itu, nanti pukul 16.00 WIB kita akan mengunjungi rumah orang tua korban di alamatnya untuk memperoleh informasi," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Warga komplek Purnama Agung 7, Jalan Purnama, Pontianak Selatan, geger atas kasus anak ditemukan tewas di dalam karung, Kamis (22/8/2024). Korban diduga dibunuh ibu tirinya.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

wwwq

Berita Populer

Seputar Kalbar