Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah Ajukan Praperadilan ke PN Pontianak

22 Oktober 2024 13:46 WIB
Herawan Utoro, kuasa hukum kSDM dan SI yang ditetapkan tersasngka oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah bank daerah. (Insidepontianak.com/Andi Ridwansyah)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Tiga tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan salah satu kantor pusat bank daerah di Pontianak, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pontianak.

Mereka menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Kalbar. Adapun ketiga tersangka itu masing-masing berinisial SDM, MF dan SI.

Gugatan praperadilan resmi diajukan Herawan Utoro, selaku kuasa hukum para tersangka. Langkah praperadilan yang diajukan itu sekaligus menggugat Kejaksaan Negeri Pontianak.

Herawan Utoro menilai, penyidikan, penetapan tersangka, serta penahanan terhadap kliennya tidak didasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tidak transparan, tidak profesional dan tidak akuntabel," katanya, Selasa (22/10/2024).

Karena itu, Herawan mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap keabsahan proseder dalam kasus ini, lewat mekanisme praperadilan ke Pengadilan Negeri Pontianak.

Herawan mengatakan, kliennya, SDM dan SI hadir  di Kejati Kalbar, pada Senin 30 September 2024, untuk memenuhi panggilan dan diperiksa sebagai saksi.

Namun, saat itu, kedua kliennya belum pernah menerima surat pemberitahuan penetapan dan surat panggilan sebagai tersangka.

"Dan tiba-tiba jaksa penyidik sekonyong-konyong menetapkan dan memeriksa kedua klien kami tersebut sebagai tersangka," ucapnya.

Herawan melanjutkan, pada waktu pemeriksaan dimulai, jaksa penyidik tidak menjelaskan secara sederhana tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dipersangkakan terhadap kliennya.

Jaksa penyidik juga dianggap tidak menjelaskan fakta-fakta yang diperoleh serta tidak menunjukkan adanya perbuatan-perbuatan yang dilakukan kliennya.

“Seperti peran, kausalitas, hubungan serta modus operandi dari kalian kami pun tidak dijelaskan. Oleh karenanya klien kami keberatan terhadap pemeriksaan tersebut dan tidak bersedia memberikan keterangan sebagai tersangka," tuturnya.

Herawan juga menanyakan tindakan penyidik melakukan penyidikan terhadap perkara pengadaan tanah tersebut yang mengabaikan standar prosedur.

Di sisi lain, perkara pengadaan tanah bank ini, pada akhir tahun 2022, pernah dilakukan penyelidikan oleh jaksa penyidik Kejari Pontianak.

"Kesimpulannya waktu itu, tidak ditemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi sehingga tidak dapat dilakukan penyidikan," ungkapnya.

Herawan menerangkan, berdasarkan jawaban Kejati Kalbar, mereka tidak mengetahui penyelidikan yang dilakukan Kejari Pontianak. Mereka berdalih hanya menjalankan perintah pimpinan.

"Sedangkan fakta sebelumnya pada pertengahan Desember 2022, SDM selaku direktur utama dan SI selaku direktur umum serta MF selaku kepala divisi umum tahun 2015, pernah dimintai keterangan saat penyelidikan oleh Kejari Pontianak," ungkapnya.

Sementara Menurut Herawan, penyidikan yang dilakukan Kejati Kalbar saat ini, tidak ditemuka fakta dan data baru. Sehingga apa yang dilakukan itu dianggap pengulangan.

"Di dalam kesimpulan dari laporan hasil penyelidikan terdapat pendapat penghentian penyelidikan perkara tersebut, dengan ketentuan penyelidikan dapat dibuka kembali apabila ada ditemukan fakta dan data baru," katanya.

Karena itu, ia menanyakan kepada jaksa ada atau dita fakta dan data baru yang diperoleh, hingga penyidik membuka kembali penyelidikan perkara tersebut.

Di samping itu sebelumnya pada tahun 2016 perkara pengadaan tanah dalam kasus ini juga pernah dilaporkan ke Kejati Kalbar dan setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan, juga tidak ditemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

"Sehingga tidak dapat dilakukan penyidikan," ujarnya.

Untuk diketahui juga, lanjut Herawan saat pelaksana pengadaan tanah dilakukan awal oktober 2015, sejatinya telah berkordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar, dan ada pendampingan yang diberikan.

Merujuk pada Undang-undang Kejaksaan RI, terdapat prinsip Kejaksaan adalah satu dan tidak dapat dipisah-pisahkan, yang berarti adalah salah satu landasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan yang bertujuan memelihara kesatuan kebijakan.

Kendati demikian Jaksa Kejati Kalbar kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkannya penanganan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan SDM, SI  dan MF sebagai tersangka.

Pihak Kejati Kalbar belum merespons upaya hukum praperadilan yang dilayangkan tiga tersangka tersebut. Hingga berita ini terbitkan, Insidepontianak.com masih berupaya melakukan konfirmasi.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar