Eks Kades Merayuh Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PLTMH

19 Februari 2026 23:32 WIB
Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa AT, mantan Kepala Desa Meraya terkait kasus korupsi pembangunan PUTIH. (Istimewa)

LANDAK, insidepontianak.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada AT, mantan Kepala Desa Merayuh, Kecamatan Air Bersar, Kabupaten Landak.

AT dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Dusun Perbuak dengan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar.

Proyek tahun anggaran 2020–2021 itu berakhir mangkrak. Fisik pembangunan hanya menyisakan parit, tanpa pernah menghasilkan listrik bagi masyarakat.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.208.818.600.

“Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, Kamis (19/2/2026).

Barang bukti uang tunai Rp10 juta yang telah dirampas untuk negara, dihitung sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Ruslan menegaskan, perkara ini menjadi peringatan bagi seluruh aparatur desa agar menjaga integritas dalam pengelolaan dana desa. Pelanggaran hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku. 

“Kami menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.

Ia juga mendorong aparatur desa mengikuti program Jaksa Garda Desa sebagai langkah preventif mencegah penyalahgunaan anggaran sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

Diharapkan sinergi kejaksaan dan pemerintah desa mampu memastikan keuangan desa benar-benar memberi manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Landak. ***


Penulis : Wahyu
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar