Izin Ilegal Bos Loading Ramp

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi

Menjamurnya loading ramp ilegal di Kalimantan Barat, selain bikin rusak tata niaga, juga membuka keran kasus pencurian buah sawit. Padahal tata niaga sawit jelas diatur. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/KB.120/2018 melarang kegiatan ini. Tinggal menunggu keberanian pejabat lokal untuk menertibkannya.

Jumat, 6 Mei 2022, membawa duka bagi pelaku usaha sawit di Kalimantan Barat. Deni Martogi Parsaoran Sitinjak (28), Asisten divisi 3 kebun sawit PT CNIS tewas dalam posisi telungkup.

Lokasinya di Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Di areal kebun sawit itulah, Deni dibunuh sekelompok kawanan pencuri Tandan Buah Segar (TBS) milik perusahaan. Sekujur tubuh Deni berlumur darah dengan sejumlah luka sabetan senjata tajam.

Meski sehari setelah peristiwa pembunuhan Deni, Polres Sanggau berhasil menangkap 7 pelaku. Tapi, aksi pencurian TBS, merupakan kasus marak di berbagai daerah di Kalimantan Barat.

Data Polres Sanggau mencatat, sepanjang 2021 laporan pencurian sawit sebanyak 29 kasus. Pada 2022, bertambah menjadi 42 laporan. Artinya, dari data itu, kasus pencurian TBS terjadi peningkatan dari tahun ke tahun di wilayah ini.

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalimantan Barat, Purwati, bahkan menyebut, keberadaan loading ramp ilegal, membuka ruang kawanan menjalankan aksi pencurian TBS.

Ramai-ramai Gugat Loading Ramp

Kalimantan Barat, sebagai daerah dengan perkebunan sawit terluas kedua nasional, setelah Riau, memiliki luas tanam 2 juta hektare dengan produksi CPO mencapai 6 juta ton per tahun.

Saat ini, Kalbar memiliki 70 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dari perusahaan sawit. Data GAPKI Kalbar, satu PKS umumnya mampu memproduksi 30 ton per hari.

Bisa dibayangkan, satu kilogram CPO ambil harga Rp 10.000 saja, artinya ada Rp60 triliun perputaran uang di Kalimantan Barat per tahun. Adanya perputaran uang yang besar dari komoditi sawit inilah, membuka peluang loading ramp jalur ilegal. Loading ramp adalah tempat penimbunan TBS.

Umumnya, sang pemilik adalah bos atau orang memiliki modal besar, sehingga mampu membeli buah sawit petani dalam jumlah banyak.

Menurut sumber diperoleh Insidepontianak.com, para bos loading ramp itu, selama ini menjalankan bisnis jual-beli TBS sawit secara ilegal.

Disebut ilegal, karena loading ramp mereka hanya mengantongi izin untuk komoditi buah-buahan. Adapun izin tersebut dikeluarkan oleh dinas perdagangan di tingkat kabupaten.

Dalam perjalanannya, izin tersebut dipelesetkan. Bukan buah-buahan yang masuk aktivitas loading ramp. Yang diincar para tauke justru TBS sawit.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Kabupaten Sanggau, Alipius menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin loading ramp TBS di Kabupaten Sanggau.

"Izin koperasi mereka pakai itu, PT atau CV. Pemerintah daerah tidak ada mengeluarkan izin ramp sampai hari ini," kata Alipius kepada Insidepontianak.com, Senin (27/2/2023).

Namun, ia mengakui loading ramp terus tumbuh. Sulit untuk ditertibkan. Karena pabrik kelapa sawit sendiri, belum bisa mengakomodir semua TBS masyarakat.

Senada, Sekretaris Apkasindo Sanggau Mahathir Muhammad juga berpendapat, penertiban loading ramp tak mudah dilakukan. Karena di satu sisi mereka dibutuhkan petani swadaya atau petani kecil, yang tak tergabung dengan lembaga atau koperasi pekebun. Peluang inilah yang dimanfaatkan. Sehingga loading ramp semakin menjamur.

“Bisnis loading ramp saat ini terus tumbuh dan berkembang. Mengancam keberlangsungan koperasi-koperasi perkebunan kelapa sawit atau PKS,” kata Sekretaris Apkasindo Sanggau Mahathir Muhammad.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Kalbar telah mengatur tata niaga sawit dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2018.

Pergub ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/KB.120/2018. Isinya, petani hanya boleh menjual hasil kebun sawitnya melalui lembaga pekebun. Seperti koperasi, BUMDes maupun kelompok tani.

Sementara, aktivitas perdagangan para tauke pemilik loading ramp berbanding terbalik. Mereka menerima TBS dengan melabrak aturan yang ada.

Termasuk tanpa mempersoalkan asal-usul TBS yang masuk ke loading ramp. Harga yang ditentukan juga di bawah harga ketetapan oleh pemerintah.

“Pemerintah harus berani tutup loading ramp tak berizin. Karena mereka menentukan harga TBS tidak sesuai aturan,” kata Ketua Apkasindo Ketapang, Lusminto Dewa.

Ia menyebut, harga TBS yang dipegang tengkulak berlindung pada kegiatan loading ramp tersebut dapat berubah dengan cepat dan di bawah harga normal.

“Kadang-kadang, itu loading ramp atau tengkulak satu minggu harganya bisa berubah dan menimbulkan masalah, ” kata Lusmito.

Petani sawit mandiri di Kabupaten Sambas, Mulyadi meminta pemerintah melakukan kontrol ke lokasi-lokasi loading ramp yang ada. Harga TBS harus sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah, supaya tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.

[caption id="attachment_12760" align="alignnone" width="1128"]Loading Ram dan dampak negatifnya. Infografis - Loading ramp dan dampak negatifnya.[/caption]

Marak di Sanggau

Untuk membuktikan keberadaan loading ramp menjalankan bisnis legal atau ilegal, Insidepontianak.com, melakukan penelusuran. Tepatnya di Kabupaten Sanggau. Di daerah ini, kegiatan loading ramp sawit menjamur hampir di tiap kecamatan.

Sebut saja, ada di Kecamatan Kapuas, Mukok, Parindu, Tayan Hulu, Kembayan, Noyan, Sekayam, Tayan Hilir, Toba, Meliau, Kembayan dan Beduai.

Di Kecamatan Parindu misalnya. Ditemukan aktivitas loading ramp mempekerjakan sejumlah orang. Tampak beberapa truk mengangkut buah sawit terlihat berjejer mengantre. Buah sawit yang mereka tampung sebagian besar berasal dari petani mandiri yang tak tergabung dalam koperasi.

Di lokasi loading ramp itu, terlihat alat timbangan. Seorang petugas menjadi operator. Setiap TBS dari truk langsung ditimbang. Setelah itu baru masuk ke loading ramp.

Setiap TBS yang masuk terkesan bebas. Tidak perlu lagi pengecekan dokumen melalui koperasi atau kelompok tani. Siapa pun bisa menjual TBS di loading ramp.

TBS yang semestinya dijual langsung dari petani ke koperasi, dipangkas distribusinya oleh loading ramp yang dimiliki oleh perorangan.

Hal itu membuat jalur distribusi TBS menjadi pincang. Karena menyebabkan berbagai dampak lanjutan. Seperti, petani tak mendapatkan harga sesuai ketetapan pemerintah.

Dampak lainnya, banyak terjadi pencurian buah sawit, karena loading ramp bisa mendapatkan buah dari mana saja, tanpa memiliki sertifikat, atau tidak memenuhi kualifikasi sudah ditentukan oleh PKS.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri menyampaikan, pihaknya telah menangani kasus dugaan penadah sawit curian yang melibatkan loading ramp.

"Ada beberapa ramp yang sudah kami proses," katanya.

Sulastri menyampaikan, beberapa kendala dihadapi dalam penertiban loading ramp. Sebab, beberapa dari mereka ada yang mempunyai izin.

"Ramp yang mempunyai izin, itu tidak bisa kami tertibkan," katanya.

[caption id="attachment_7478" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi - Sawit Ilustrasi - Sawit di tempat penampungan sementara atau dikenal sebagai loading ramp. (Antara/Syifa Yulinnas)[/caption]

Perusahaan Rugi

Ketua GAPKI Kalbar, Purwanti Munawir meminta pemerintah cepat menertibkan loading ramp. Sebab, keberadaannya merugikan perusahaan sawit.

"Selama ini, kami sangat dirugikan," kata Purwanti Munawir kepada Insidepontianak.com.

Loading ramp, membuat tata niaga sawit berantakan. Karena harga TBS yang mereka beli tak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

"Kalau PKS sudah pasti sesuai harga Disbun," kata Purwanti.

Sisi kecurangan lain dari pelaku loading ramp, bisa dilihat pada saat pemerintah memberlakukan larangan ekspor, pada 2022. Para petani yang sebelumnya jual TBS ke loading ramp, kewalahan. Sebab, pemilik loading ramp tiba-tiba tak mau membeli TBS petani.

Dan, keputusan sepihak itu, tidak ada sanksi dari pemerintah untuk para pemilik loading ramp. Pilihan petani, akhirnya kembali ke perusahaan. Sementara, perusahan tak bisa menolak jika petani yang sudah bermitra menjual.

"Beda dengan kami pelaku usaha sawit. Kalau perusahaan tidak terima, pasti ada sanksinya," kata Purwanti.

Tapi, dari sederet dampak negatif loading ramp, maraknya kasus pencurian TBS, menjadi persoalan serius bagi GAPKI. Purwanti Munawir pun mengaku sering menerima keluhan ini.

"Setiap kali rapat anggota sering menyampaikan," ujarnya.

Untuk itu, GAPKI terus menyuarakan agar pemerintah menertibkan loading ramp. Apalagi, izin sawit tidak sembarangan. Terlebih, ada aturan di tahun 2025, rantai pasokan TBS mesti jelas.

"Kami sudah mencoba mendorong loading ramp ini ditertibkan. Tindak lanjut dari Bupati masing-masing kita belum tahu. Ternyata masih banyak loading ramp," ucap Purwanti.

Cabut Izin

Aksi pencurian TBS hingga tega membunuh karyawan perusahaan sawit, demi mendapatkan TBS dan menjualnya ke tauke loding ramp, menjadi permasalahan puncak, hingga sekarang tak menemui solusi.

"Kalau kita di provinsi hanya mengatur tata niaga saja. Kewenangan untuk menertibkan praktik ilegal loading ramp ada di kabupaten,” kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, Heronimus Hero, kepada Insidepontianak.com, Selasa (14/2/2023).

Ia menyebut, provinsi hanya bisa melakukan sebatas imbauan kepada pabrik kelapa sawit agar membeli TBS kepada petani yang sudah bermitra.

"Tapi, kalau loding ramp memiliki koperasi dan bermitra tidak ada masalah," kata Heronimus.

Berikan Solusi

Anggota DPRD Kalbar Ritaudin mengatakan, tumbuhnya bisnis loading ramp di Kalbar, satu sisi merugikan koperasi mitra perusahaan. Tapi sisi lain, petani kecil relatif diuntungkan.

Sebab, hadirnya loading ramp mempermudah petani kecil yang tak bermitra dengan lembaga pekebun, menjual TBS-nya secara bebas tanpa syarat apapun.

“Mareka (red, petani) dapat dengan mudah menjual hasil perkebunan tanpa harus kesusahan membawa lagi ke PKS,” kata Ritaudin, Senin (30/1/2023).

Harapannya, penertiban loading ramp bisa dibarengi dengan solusi. Supaya tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan petani. Bisnis loading ramp tanpa izin sendiri jelas dilarang berdasarkan Peratuan Gubernur Kalbar Nomor 63 Tahun 2018.

Namun bagi Raudatin, Pergub itu juga perlu ditinjau ulang. Ia lebih sepakat bisnis loading ramp ditata ulang. Supaya petani yang memiliki kebun sendiri juga punya pilihan menjual TBS selain ke PKS.

“Harus dikaji ulang dan disinkronisasi dengan perusahaan perkebunan,” kata Ritaudin.

Kembali ke kasus Deni Martogi Parsaoran Sitinjak, melawan kawanan pencuri TBS, berujung hilangnya nyawa, ibarat puncak dari gunung es. Kasus yang terus berulang, tanpa solusi.

Saat ini, tinggal menunggu keberanian dari kepala daerah, berani atau tidak, menertibkan loading ramp ilegal, jika tidak ingin ada korban Deni yang lainnya (Candra/Andi/Yak/Fauzi/Ady/Abdul/Agus/Wati) 


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar