Diduga Serobot Lahan Warga PT APL Dilaporkan ke Polres Sekadau

14 Januari 2023 10:33 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Diduga menyerobot lahan warga seluas 111 hektare di Desa Seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir, PT Agro Plankan Lestari (APL) dilaporkan ke Polres Sekadau.

Laporan pengaduan ini dibuat ke Polres Sekadau, Selasa (23/8/2022). Kasus ini pun telah memeriksa belasan saksi.

Kuasa hukum korban, Fransiskus dari Firma Hukum Herawan Utoro mengatakan, dugaan penyerobotan tanah milik korban diduga dilakukan oleh PT APL, sejak 2006.

Menurut Fransiskus, kliennya memiliki bukti-bukti kuat kepemilikan berupa beberapa sertifikat hak milik yang diterbitkan lebih dahulu yakni kurang lebih 45 tahun lalu oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau.

Baca Juga: Panen Raya Padi Perdana, Bupati Erlina: Ini Program Ketahanan Pangan Daerah

Jauh lebih dulu dibanding Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor:17 dan SHGU Nomor:19 milik PT APL yang baru dikeluarkan tertanggal 22 Januari 2009. Kala itu, Kabupaten Sekadau sudah terbentuk.

Adapun bukti-bukti penguasaan atas tanah milik klienya itu, juga sudah diregister oleh Kades Seberang Kapuas.

"Bukti-bukti berupa lima buku SHM dan saksi-saksi telah diserahkan dan dihadirkan klien kami kehadapan penyelidik atau penyidik di Polres Sekadau," kata Fransiskus.

Menurut Fransiskus, terhadap pengaduan kliennya itu, telah dikonfirmasi PT AGPL kepada penyelidik saat PT APL.

Baca Juga: Pesan Pj. Bupati Landak untuk Kapolres Landak yang Baru, Samuel: Selamat Datang

"Atas pengaduan tersebut, sepertinya menimbulkan kekhawatiran PT APL bahwa kedua SHGU atas nama PT APL diduga telah dibuat secara palsu atau dipalsukan," tegas Fransiskus.

Dugaan SHGU palsu bukan tak beralasan. Sebab, riwayat perolehan, penguasaan, pemilikan tanah dari Aliang yang menyerahkan tanah kepada PT APL tidak jelas.

Sebab, didasari surat permohonan sebagai peserta program kemitraan yang diajukan oleh Aliang kepada PT APL.

Sementara penyerahan lahan, survey dan pengukuran lahan dan serah terima lahan dari Aliang kepada PT APL, dilakukan pada tanggal yang sama yakni tanggal 19 Agustus 2006 atau hanya satu hari.

Baca Juga: Kompetisi Liga 2 Resmi Diberhentikan, Atta Halilintar : Sekian dan Terima kasih, Kapok!

"Sedangkan luas lahan adalah kurang lebih 106,034 hektar. Sehingga bertentangan dengan akal sehat, kemudian nama T.Betung dan Sungai yang menjadi saksi penyerahan dan serah terima lahan antara Aliang dengan PT APL tidak terdaftar dalam data kependudukan warga desa atau dusun dan tidak pernah ada nama kedua orang tersebut," tegas Fransiskus.

Fransiskus menyatakan, terhadap penyelidikan atas pengaduan kliennya tersebut PT APL khawatir terjadi pengembangan penyidikan dan penuntutan terhadap delik pemalsuan surat yang menjadi dasar diterbitkannya kedua SHGU tersebut.

Untuk itulah, PT APL mengajukan gugatan perkara ke Pengadilan Negeri Sanggau sebagai upaya agar polisi menangguhkan penyidikan dan penuntutan atas pengaduan yang diajukan kliennya.

"Pada Rabu 11 Januari 2023, klien kami telah mengajukan keberatan terhadap penerbitan kedua SHGU tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau," terang Fransiskus.

Baca Juga: Hadiri Natal KPK, Wabup Ontot Berpesan Jangan Pakai Narkoba dan Hindari Pergaulan Bebas

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono memastikan, penyelidikan kasus dugaan penyerobotan lahan yang diadukan pemilik tanah atas nama Rudy terus berproses.

"Pengaduan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Rahmad.

Menurut Rahmad, dari penyelidikan tersebut pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kepada pengadu.

"Dari proses penyelidikan ini, kami telah memeriksa kurang lebih sebelas orang saksi dan telah melakukan pengecekan lokasi letak tanah," pungkasnya.***

Tags :

Leave a comment