Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor Nonaktif Unila Karomani Segera Disidangkan

16 Desember 2022 19:41 WIB
Ilustrasi

JAKARTA, insidepontianak.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti beserta tersangka Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) dan dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 ke penuntutan untuk segera disidangkan.

"Hari ini, tim penyidik telah selesai menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka KRM dan kawan-kawan kepada tim jaksa. Dari hasil pemeriksaan isi kelengkapan berkas perkara, baik dari sisi formal maupun materiel, tim jaksa menyatakan terpenuhi dan layak untuk dibawa ke tahap ke persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Karomani dan dua tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), diduga menerima suap dalam penerimaan calon mahasiswa baru di Unila Tahun Akademik 2022.

Meski demikian, Ali menyampaikan ketiga tersangka itu akan tetap ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 16 Desember 2022 hinhga 4 Januari 2023. Karomani ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sementara HY dan MB ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Baca Juga: KPK Dalami Kepemilikan Aset Gubernur Papua Lukas Enembe dengan Periksa Dua Saksi

"Sesuai dengan ketentuan undang-undang, tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor," tambahnya.

Terkait dengan konstruksi perkara, KPK menjelaskan Karomani, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan, dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua calon mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.

Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Jumlah uang itu bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Batalkan Harga Tiket Masuk Pulau Komodo Rp3,75 Juta

Karomani diduga pula memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.

Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta.

Sementara itu, dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebutkan Andi memberikan suap Rp250 juta kepada Karomani guna memuluskan dua orang calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prediksi Mobilitas Masyarakat Naik 44 Juta Orang Saat Nataru


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar