Polsek Delta Pawan Ciduk Seorang Warga Pemakai Narkoba, BB Sabu Turut Diamankan

<p><strong> strong>p> <p><strong>KETAPANG, insidepontianak.comstrong> - Polsek Delta Pawan, Ketapang, menciduk seorang warga pemakai narkoba jenis sabu, Senin (12/12/2022) malam.p> <p>Dia adalah SAM (51). Ditangkap di rumahnya di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.p> <p>Polisi juga mengamankan barang bukti atau BB sabu sebanyak dua klip kantong plastik ukuran kecil.p> <p>Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kapolsek Delta Pawan Iptu Chandra Wirawan, menyampaikan, SAM ditangkap berdasarkan laporan waga. Dia sudah lama dicuriga sebagai pemakai narkoba.p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/hukum-ham/pr-4546084966/wakil-ketua-dprd-jatim-sahat-tua-simanjuntak-ditangkap-kpk-segini-total-kekayaannya">Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Ditangkap KPK, Segini Total Kekayaannyaa>strong>p> <p>“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku ini sering menggunakan sabu di rumahnya,” ujar Candra.p> <p>Dari laporan itulah penyelidikan dilakukan. Selanjutnya, anggota melakukan penggerebekan yang turut disaksikan ketua RT setempat.p> <p>Saat digrebek, SAM tak berkutik. Ia pasrah dan langsung diamankan. Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak dua klip plastik transparan kecil.p> <p>Bukti ini membuat SAM tak bisa mengelak lagi. Ia pun mengakui bahwa telah mengkonsumsi narkoba.p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/hukum-ham/pr-4546084875/sahat-tua-simanjuntak-ditangkap-kpk-segel-kantor-wakil-ketua-dprd-jatim">Sahat Tua Simanjuntak Ditangkap, KPK Segel Kantor Wakil Ketua DPRD Jatima>strong>p> <p>“Pelaku langsung kami bawa ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Candara.p> <p>Saat ini SAM telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.p> <p>“Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 puluh tahun,” jelas Candra.***p>
<br>
Penulis : admin
<br>
Editor :
Tags :

Leave a comment