Polsek Delta Pawan Ciduk Seorang Warga Pemakai Narkoba, BB Sabu Turut Diamankan

15 Desember 2022 21:15 WIB
Ilustrasi

KETAPANG, insidepontianak.com - Polsek Delta Pawan, Ketapang, menciduk seorang warga pemakai narkoba jenis sabu, Senin (12/12/2022) malam.

Dia adalah SAM (51). Ditangkap di rumahnya di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.

Polisi juga mengamankan barang bukti atau BB sabu sebanyak dua klip kantong plastik ukuran kecil.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kapolsek Delta Pawan Iptu Chandra Wirawan, menyampaikan, SAM ditangkap berdasarkan laporan waga. Dia sudah lama dicuriga sebagai pemakai narkoba.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Ditangkap KPK, Segini Total Kekayaannya

“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku ini sering menggunakan sabu di rumahnya,” ujar Candra.

Dari laporan itulah penyelidikan dilakukan. Selanjutnya, anggota melakukan penggerebekan yang turut disaksikan ketua RT setempat.

Saat digrebek, SAM tak berkutik. Ia pasrah dan langsung diamankan. Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak dua klip plastik transparan kecil.

Bukti ini membuat SAM tak bisa mengelak lagi. Ia pun mengakui bahwa telah mengkonsumsi narkoba.

Baca Juga: Sahat Tua Simanjuntak Ditangkap, KPK Segel Kantor Wakil Ketua DPRD Jatim

“Pelaku langsung kami bawa ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Candara.

Saat ini SAM telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 puluh tahun,” jelas Candra.***

Tags :

Leave a comment