Pentingnya Sosialisasi Politik oleh KPU untuk Pemilih Pemula di Pontianak

15 Desember 2022 20:41 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU merupakan salah satu lembaga yang memiliki hak untuk menyelenggarakan pemilihan umum atau Pemilu.

KPU menjalankan tugasnya sebagai pelaksana Pemilu dituntut  independen dan non-partisipan sebagaimana peraturan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat pada tahun 2004.

Untuk menjaga keamanan dan netralitas, KPU Pontianak mesti menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta memastikan penyelenggaraan seluruh tahapan Pemilu berjalan.

Baca Juga: Jumlah Koperasi di Sanggau Capai 442, Setengahnya Bermasalah

Merujuk  UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya pasal 16 huruf J yang berbunyi, “Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota bertugas mensosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu."

Peran KPU seharusnya dilaksanakan secara maksimal dalam menanamkan kesadaran Pemilih Pemula di Kota Pontianak.

Untuk ikut serta dalam Pemilu dan menyukseskan pesta demokrasi yang diwujudkan dalam bentuk Pemilu berlandaskan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai  UUD 1945 Pasal 22 E tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham NTT Kirim Tim untuk Data 13 Warga Irak Terdampar di Rote Ndao

Peranan KPU melaksanakan fungsi sosialisasi politik yaitu mencerdaskan bangsa, membangun masyarakat yang paham akan politik, pemerintahan dan cara pengambilan kebijakan oleh pemerintah, sosialisasi politik juga dapat menumbuhkan kesadaran dan pemahaman politik bagi orang dewasa maupun pemilih pemula yang sebagian adalah pemuda pemuda sebagai penerus bangsa.

Fungsi sosialisasi dan pendidikan politik bagi pemilih pemula di Kota Pontianak dengan kegiatan sebagai berikut:

1. Memberikan Pendidikan Pemilih

Untuk memberikan pendidikan pemilih pemula, KPU dapat melakukan kegiatan sosialisasi dalam bentuk pendidikan politik dengan kerja sama berbagai kelompok sasaran.

Kelompok sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan sosialisasi pendidikan pemilih meliputi masyarakat umum (publik), pemilih pemula, pemilih muda, komunitas, perempuan, kelompok berkebutuhan khusus, keagamaan, kaum marjinal, penyandang disabilitas, warganet .

Sementara kegiatan yang dilakukan bisa berupa KPU Goes To School, KPU Goes To campus, KPU Goes To Community, kursus kepemiluan, relawan demokrasi.

2. Memaksimalkan Proses Sosialisasi

KPU Pontianak juga bisa memaksimalkan proses sosialisasi dengan melakukan berbagai kegiatan pelatihan, pelantikan, evaluasi , bimtek, dan kegiatan yang berkaitan dengan persiapan pelaksanaan sosialisasi politik untuk memkasimalkan proses sosialisasi politik.

3. Melakukan Survei atau Jejak Pendapat

KPU dalam mengukur persepsi masyarakat melalui metode survey atau jejak pendapat, meode ini dilakukan dengan cara mengumpulkan pendapat dari sampel yang representative dari populasi yang menjadi target sasaran.

4. Peningkatan Kinerja Pemilu

Terkait dengan peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemilu, bukan hanya terkait dengan kinerja teknis penyelenggaraan, namun juga dalam hal penumbuhan kesadaran tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu, sehingga masyarakat bisa memahami partisipasi apa saja yang dapat dilakukan dan apa output dari partisipasi tersebut.***

Penulis: Muhammad Anwar Rube'i, M. Pd, Ketua Prodi PPKn IKIP-PGRI Pontianak


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment