Wamenkumham Edward Omar Tegaskan Pengesahan KUHP Sudah Libatkan Publik

14 Desember 2022 19:18 WIB
Ilustrasi

JAKARTA, insidepontianak.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pelibatan publik sangat mempengaruhi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebelum disahkan menjadi Undang-Undang.

"Pasca-dialog publik hampir di seluruh Indonesia, pemerintah kembali memasukkan draf tanggal 9 November 2022, dari 14 isu krusial menjadi 69 item perubahan," katan Edward Omar Sharif dalam seminar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Banyaknya item perubahan itu kata dia, berdasarkan masukan dan dialog yang telah dilakukan dengan masyarakat.

Dia mengungkapkan sejak awal Agustus hingga November 2022, pemerintah aktif melakukan dialog dengan publik, baik dengan mahasiswa, masyarakat sipil termasuk organisasi profesi dan para tokoh masyarakat.

Baca Juga: KPK Apresiasi Pengadilan Tinggi Bandung Perberat Hukuman Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi

Bahkan kata dia, perintah melakukan dialog publik juga ditekankan berulang kali oleh Presiden Joko Widodo.

"Kalau ada mengatakan tidak melibatkan publik itu hoaks dan tidak memahami prosesnya," ujarnya.

Wamenkumham membagi dua bentuk kritikan pasca-pengesahan KUHP yakni kritikan dari segi proses dan kritikan dari segi substansi.

"Untuk kritikan dari segi proses sudah terjawab dengan semua proses yang sudah dilaksanakan," katanya menegaskan.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan Indonesia patut berbangga bisa membuat undang-undang sendiri KUHP, menggantikan undang-undang karya Belanda.

Jimly berharap masyarakat menerima pengesahan RKUHP. Dia pun mendukung pengesahan RKUHP menjadi undang-undang.

Di sisi lain, ia juga tidak melarang masyarakat tetap kritis. Namun, penyampaian nya menurut Jimly bisa melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Berikut Pengakuan Putri Candrawathi Soal Kekerasan Seksual

Tags :

Leave a comment