Wamenkumham Edward Omar Tegaskan Pengesahan KUHP Sudah Libatkan Publik

14 Desember 2022 19:18 WIB
Ilustrasi
<p> <strong>JAKARTA, insidepontianak.comstrong> - Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pelibatan publik sangat mempengaruhi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebelum disahkan menjadi Undang-Undang.p> <p>"Pasca-dialog publik hampir di seluruh Indonesia, pemerintah kembali memasukkan draf tanggal 9 November 2022, dari 14 isu krusial menjadi 69&nbsp;item&nbsp;perubahan," katan Edward Omar Sharif dalam seminar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2022).p> <p>Banyaknya&nbsp;item&nbsp;perubahan itu kata dia, berdasarkan masukan dan dialog yang telah dilakukan dengan masyarakat.p> <p>Dia mengungkapkan sejak awal Agustus hingga November 2022, pemerintah aktif melakukan dialog dengan publik, baik dengan mahasiswa, masyarakat sipil termasuk organisasi profesi dan para tokoh masyarakat.p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/hukum-ham/pr-4546069745/kpk-apresiasi-pengadilan-tinggi-bandung-perberat-hukuman-wali-kota-nonaktif-bekasi-rahmat-effendi">KPK Apresiasi Pengadilan Tinggi Bandung Perberat Hukuman Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendia>strong>p> <p>Bahkan kata dia, perintah melakukan dialog publik juga ditekankan berulang kali oleh Presiden Joko Widodo.p> <p>"Kalau ada mengatakan tidak melibatkan publik itu hoaks dan tidak memahami prosesnya," ujarnya.p> <p>Wamenkumham membagi dua bentuk kritikan pasca-pengesahan KUHP yakni kritikan dari segi proses dan kritikan dari segi substansi.p> <p>"Untuk kritikan dari segi proses sudah terjawab dengan semua proses yang sudah dilaksanakan," katanya menegaskan.p> <p>Sebelumnya, pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan Indonesia patut berbangga bisa membuat undang-undang sendiri KUHP, menggantikan undang-undang karya Belanda.p> <p>Jimly berharap masyarakat menerima pengesahan RKUHP. Dia pun mendukung pengesahan RKUHP menjadi undang-undang.p> <p>Di sisi lain, ia juga tidak melarang masyarakat tetap kritis. Namun, penyampaian nya menurut Jimly bisa melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi.p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/hukum-ham/pr-4546069608/sidang-kasus-pembunuhan-brigadir-j-berikut-pengakuan-putri-candrawathi-soal-kekerasan-seksual">Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Berikut Pengakuan Putri Candrawathi Soal Kekerasan Seksuala>strong>p> <br> Penulis : admin <br> Editor :
Tags :

Leave a comment

iklan

Berita Populer

Seputar Kalbar