KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp63 Miliar kepada Enam Instansi
JAKARTA, insidepontianak.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap senilai Rp63,3 miliar kepada enam instansi.
Enam instansi, yaitu Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Yudisial (KY), Pemerintah Kota Singkawang, dan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Penyerahan aset dilaksanakan di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa (13/12/2022).
Ketua KPK Firli Bahuri menyerahkan langsung barang rampasan tersebut melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah. Hal itu dimaksudkan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi negara yang bersangkutan.
"Kami berharap semoga dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK," kata Firli dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga: Bea Cukai Palembang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp11 Miliar
Firli menjelaskan kegiatan serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada enam instansi itu merupakan pelaksanaan dari pengurusan barang rampasan negara melalui empat keputusan Menteri Keuangan pada PSP dan dua persetujuan Menteri Keuangan pada hibah.
Adapun rinciannya sebagai berikut, PSP kepada KY senilai Rp6.786.004.000, PSP kepada Kemenag senilai Rp1.580.368.000, PSP kepada KKP senilai Rp32.816.203.000, PSP kepada BKN senilai 19.073.034.000,00, hibah kepada Pemkot Singkawang senilai Rp1.767.846.000, dan hibah kepada Pemkab Kebumen senilai Rp1.358.180.000.
Penyerahan aset itu diterima langsung oleh Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi, Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Ahmad Ujang Sugiono.
Mukti Fajar mengatakan penyerahan aset kepada KY akan dimanfaatkan untuk membantu pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
"Dengan nilai total aset sekitar Rp6,7 miliar di Surabaya, bagi kami merupakan 'hadiah' bagi KY untuk menjalankan tugas yang di kondisi saat ini sangat dinanti perannya oleh para pencari keadilan," kata Mukti.
Sedangkan, Zainut Tauhid menyampaikan apresiasi karena Kemenag untuk ketiga kalinya menerima aset rampasan negara. Ia mengharapkan serah terima aset ini bukan yang terakhir karena Kemenag masih butuh banyak lahan terutama untuk layanan bidang agama dan pendidikan keagamaan.
"Dalam data kami, setidaknya ada 1.043 KUA yang belum mempunyai lahan padahal KUA adalah ujung tombak pelayanan terhadap umat," katanya.
Sementara itu, Antam Novambar mengatakan penyerahan barang rampasan ke KKP tersebut mempresentasikan sinergi yang berjalan baik antara KPK dan KKP.
"Ini simbol keberhasilan KPK dalam pemberantasan korupsi dan wujud optimalisasi penggunaan aset," ujar Antam.
Selanjutnya, Bima Haria menyebutkan keputusan PSP ini bagian rangkaian proses yang BKN ajukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan atas gedung/bangunan.
"Penerimaan aset ini menjadi solusi kendala adanya keterbatasan anggaran dalam rangka pembangunan gedung perwakilan BKN di beberapa provinsi untuk penyelenggaraan seleksi ASN," kata Bima.
Adapun PSP kepada KY adalah sejumlah aset barang rampasan dari terpidana Fuad Amin berupa dua unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya. PSP kepada Kemenag adalah aset rampasan dari terpidana Ike Wijayanto berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Garut.
Kemudian, PSP kepada KKP adalah aset dari terpidana Fuad Amin berupa 14 bidang tanah dan satu bidang tanah beserta bangunan di Bangkalan. PSP kepada BKN berupa tiga unit tanah dan bangunan serta tiga unit apartemen dari hasil barang rampasan terpidana Muhammad Nazaruddin di kawasan Bogor.
Berikutnya, hibah yang diberikan kepada Pemkot Singkawang berupa sebidang tanah dari hasil barang rampasan terpidana Muchtar Effendy yang berlokasi di Singkawang. Terakhir, hibah untuk Pemkab Kebumen berupa satu unit tanah dan bangunan di Kabupaten Kebumen atas terpidana Muchtar Effendy.
Baca Juga: Kemendagri Panggil Bupati Kepulauan Meranti karena Gunakan Bahasa Tak Pantas saat Rakornas
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment