Pemkab Sanggau Sosialisasikan ANJAB-ABK, Harap Beri Dampak Positif Kepada Daerah

12 Desember 2022 16:19 WIB
Ilustrasi

SANGGAU, insidepontianak.com - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Sanggau menyelenggarakan sosialisasi ANJAB-ABK dan bimbingan teknis aplikasi sistem informasi jabatan Provinsi Riau (SIJABPRI) di Hotel Garden Palace, Senin (12/12/2022).

Dalam sambutan, Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka menyampaikan, kegiatan hari ini tindak lanjut dari kerja sama Pemkab Sanggau bersama Pemrov Riau.

Baca Juga: Bupati Sambas Satono Ikuti Sosialisasi GERMAS di Kecamatan Sebawi

Di mana, pada tanggal 15 November 2022, telah ditandatangani kesepakatan bersama antara Bupati Sanggau bersama Gubernur Riau, yang berlangsung di Pekanbaru tertuang dalam dokumen kerja sama antar daerah dengan Nomor: 415.4/313/KPP/2022 dan Nomor: 42/KSB/XI/2022 tertanggal 15 November 2022.

"Tentu saja kita sama-sama berharap bahwa kerja sama yang sudah terjalin ini, dapat memberikan dampak positif bagi masing-masing daerah, kita memahami bahwa penyusunan ANJAB dan ABK adalah proses yang cukup rumit dan kompleks," ujar Sekda Kukuh Triyatmaka.

Baca Juga: Pelaku Pembuang Bayi di Semak Belukar Arang Limbung Kubu Raya Ditangkap

Sekda Kukuh menyebut, Kabupaten Sanggau terdapat 5000 orang PNS, setidaknya terdapat 5000 informasi jabatan yang harus mampu menggambarkan tugas.

Kondisi kerja serta beban kerja yang bisa mendeskripsikan penyelesaian setiap pekerjaan bagi pemangkunya.

Baca Juga: DPRD Sanggau Lantik Titik Erni Kurniah sebagai Anggota Dewan PAW Gantikan Almarhum Samiun

"Jika pengelolaan ANJAB dan ABK ini dilaksanakan secara manual, maka akan membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang cukup besar untuk memyelesaikanya. Sementara pada sisi lainnya hasil pengelolaan data ANJAB dan ABK menjadi dokumen yang cukup penting dan strategis dalam penyusunan informasi organisasi," ungkap Sekda Kukuh Triyatmaka.

Sekda Kukuh Kukuh Triyatmaka menerangkan, penyusunan organisasi data ANJAB dan ABK yakni meliputi penyusunan peta jabatan, penyusunan informasi pegawai, penyusunan kebutuhan perlengkapan yang mendukung kerja pegawai sebagai dasar penyusunan kelas jabatan, dan yang terakhir sebagai dasar penyusunan kebijakan dan kesejatraan pegawai.

Baca Juga: Hadirkan Peneliti dari 12 Negara, FEB Unisma Gelar Konferensi Internasional EBESSIC 2022

"Ditambah lagi kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri yang selalu mensyaratkan terpenuhnya dokumen ANJAB dan ABK sebagai unsur utama untuk penetapan kebijakan reward dan punishment bagi PNS termasuk dalam kebijakan pemberian TPP, bahkan lebih jauh area ini menjadi perhatian besar dalam Mcp Korsup KPK dalam implemtasinya," jelasnya.

Menurut Sekda Kukuh, Pemkab Sanggau  memandang serius untuk membenahi ANJAB dan ABK dalam mendukung sektor sektor kebijakan lainnya.

Baca Juga: Kreatif, Masyarakat di Bengkayang Sulap Sampah Plastik Jadi Paving Block

"Saya berharap kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk dapat mengawal proses penyusunan diperangkat daerah masing masing karena apa yang akan kita kerjakan ini selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah pusat," pungkasnya.

Sosialisasi dihadiri, Biro Organisasi Setda Provinsi Riau beserta Tim, Asisten IIi bidang perekonomian Kabupatrn Sanggau, serta para kepala OPD dilingkungan Pemkab Sanggau, dan para camat se-Kabupaten Sanggau.***


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar