Pengaduan Kasus Ketenagakerjaan Mandek, Adi Harap Polda Kalbar Bekerja Profesional

10 Desember 2022 10:46 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Adi Dharma, mantan karyawan PT Kapuas Media Utama Pers mengaku kesal dengan kerja Ditreskrimsus Polda Kalbar karena pengaduannya soal ketenagakerjaan terkesan belum di proses.

Menurut Adi, hingga kini, status perkara tersebut masih pengaduan, padahal sudah 45 hari ia melapor.

Pelaporan dilakukan Adi bersama sejumlah karyawan lainnya, lantaran PT Kapuas Media Utama Pers tidak tunduk pada putusan pengadilan untuk membayar pesangon 28 pekerja.

"Makanya kita akhirnya menempuh jalur hukum," kata Adi Dharma.

Baca Juga: Bupati Citra Duani Serahkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat Terdampak Banjir

Ia menyebut, pengaduan kasus ini dilakukan pada Kamis 27 Oktober 2022. Adi datang didampingi penasehat hukum Fransis Sagala.

"Setelah hampir 1 jam tanya jawab akhirnya pengaduan kami diterima dan kami di BAP," ujar Adi.

Pascapelaporan ini, Adi kembalikan datang pada 16 Oktober mengkonfirmasi penanganan perkara dengan cara menemui petugas piket.

Baca Juga: HP Keren Dibandrol 2 Jutaan di Bulan Desember 2022: Oppo A17 vs Vivo Y21T, Pilihan Kamu yang Mana?

Adi akhirnya diarahkan mengkonfirmasi salah satu petugas lewat telepon dan terkonfirmasi berada di Ketapang.

Adi kemudian mendatangi Mapolda Kalbar 8  Desember 2022. Informasi yang ia dapat pengaduannya baru masuk dan masih menunggu disposisi pimpinan.

"Katanya Subdit 4 yang menangani kasus ini lagi banyak perkara dan kami lagi-lagi di suruh menunggu tanpa kepastian," ungkapnya.

Baca Juga: HP 2 Jutaan Terbaik Awal Desember 2022: Samsung Galaxy A13 dan Redmi 10 5G Tiada Lawan!

Adi berharap agar Polda bekerja profesional dan bisa segera memproses pengaduannya.

Sementara itu, kuasa hukum Adi, Fansis Sagala mengatakan, putusan pengadilan telah memutus tergugat PT Kapuas Media Utama Pres membayar hak penggugat secara tunai.

Tapi, PT Kapuas Media Utama Pres tidak tunduk hukum sehingga tidak menghiraukan putusan.

Baca Juga: Silahturahmi Natal, Wabup Ontot: Penting Wujudkan Sanggau Berbudaya dan Beriman

"Bahkan Ketua Pengadilan melakukan Aanmaning (teguran) supaya melaksakan putusan tersebut, akan tetapi pihak PT.Kapuas Media Utama Press tidak mau hadir walaupun sudah di panggil secara resmi," terangnya.

Untuk itulah, pihaknya menempuh jalur hukum pidana karena di atur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 185 ayat 1 UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja jo UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi: barang siapa melanggar ketentuan Pasal 42 ayat (2) Pasal 68, Pasal 69, ayat (2) Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A Ayat (3) Pasl 88E ayat (2) pasal 143, Pasal 156 Ayat (1) atau pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 yahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Baca Juga: Fakta 7 Rekor Pernikahan Tersingkat Selebritis: Ayu Ting Ting Kalah 18 Hari Dibanding Ratu Rizky Nabila

"Kami sudah buat pengaduan di Ditreskrimsus Polda Kalbar tapi sudah 45 hari pengaduan ini belum digubris karena belum disposisi pimpinan dan lagi banyak perkara," katanya.

Dirinya pun menyarankan agar Ditreskrimsus Polda Kalbar menambah anggota supaya pengaduan masyarakat tak mandek karena alasan banyak kerjaan.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya memastikan, penanganan perkara kasus ketenagakerjaan yang dilaporkan mantan pekerja PT Kapuas Media Utama Pers tetap berjalan.

"Sudah saya tanyakan ke Direktorat Krimsus, kata penyidiknya masih dalam penyelidikan. Karena masih menunggu PHI," kata Kombes Pol Raden Petit Wijaya.

Sementara pihak PT Kapuas Media Utama Pres tak memberi jawaban atas laporan tersebut. Insidepontianak.com sudah berupaya mengkonfirmasi pimpinan perusahaan tersebut lewat pesan dan telepon WhatsApp sejak Jumat kemarin. Namun sampai sekarang upaya konfirmasi belum direspon.***

Tags :

Leave a comment