“Kami Cuma Minta Keadilan”: Cerita Anak Kakek Herman, dari Sengketa Kebun hingga Ayahnya Jadi Tersangka
PONTIANAK, insidepontianak.com - Suara Titin terdengar bergetar di ujung sambungan telepon WhatsApp. Kalimatnya terputus-putus, sesekali terdiam lama, seolah menahan tangis.
Perempuan itu berusaha kuat menceritakan apa yang dialami keluarganya tentang ayahnya, Kakek Herman yang kini menyandang status tersangka, padahal menurut mereka, justru menjadi korban sejak awal.
Herman dijemput paksa oleh pihak kepolisian pada 5 November 2025 di kediamannya di Kabupaten Ketapang.
“Kami ini cuma minta keadilan,” ucap Titin lirih, Jumat (13/2/2026).
Bagi Titin, semua ini tak hanya perkara hukum. Ini tentang kebun kelapa peninggalan orang tua. Tentang ayahnya yang jatuh sakit, karena bertahun-tahun memperjuangkan hak. Dan tentang malam berdarah yang mengubah segalanya.
Kisah ini bermula dari Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kubu Raya tempat keluarga Herman berasal.
Saat itu, Herman memiliki empat bidang kebun. Karena pindah menetap ke Ketapang, Herman sepakat menjual satu bidang kebunnya kepada salah satu tetangganya bernama, Busran.
Harga disepakati Rp4,8 juta dengan luas bidangnya 45 x 450 meter. Namun, Busran baru membayar Rp3 juta sebagai DP. Masih tersisa Rp1,8 juta yang dijanjikan akan dilunasi dalam tempo satu bulan.
“Nyatanya sampai sekarang tidak pernah dibayar,” kata Titin.
Yang membuat keluarga semakin curiga, kuitansi pembayaran yang sempat dibawa Busran disebut telah diubah batas-batas lahannya. Padahal, menurut Titin, ayahnya hanya menjual satu bidang.
“Tiga bidang lainnya itu tidak pernah dijual. Surat-suratnya masih utuh sama kami,” tegasnya.
Namun seiring waktu, Busran mulai mengklaim seluruh kebun Herman sebagai miliknya.
Titin menyebut, ayahnya berulang kali pulang kampung hanya untuk menanyakan sisa pembayaran. Tapi selalu berujung nihil. Dan hingga saat ini urusan tanah itu tetap tak kunjung usai.
Tekanan Psikis dan Dugaan Intimidasi
Konflik tak berhenti pada klaim sepihak. Menurut Titin, ayahnya mulai mengalami tekanan psikologis berat.
Sebab, beberapa kali aparat dan perangkat desa datang ke kebun saat Herman sedang panen kelapa.
“Bapak saya sering didatangi polisi sama kepala desa. Tapi kami tidak pernah menjual kebun yang tiga bidang itu,” katanya.
Situasi itu membuat Herman jatuh sakit. Bertahun-tahun ia bertahan di kebun yang diklaim orang lain.
Bahkan, selama hampir empat tahun, Herman disebut tinggal di pondok kebun, menjaga tanaman yang menurut keluarganya belum pernah dijual.
“Bapak saya capek. Letih ngurus ini semua,” ujar Titin.
Masalah memuncak saat istri Herman memergoki Busran sedang memanen kelapa di kebun tersebut. Ketika ditegur, ia justru didorong hingga pingsan.
Keluarga kemudian melapor ke polisi atas dugaan pencurian hasil kebun. Laporan diterima. Namun, laporan itu tidak pernah diproses.
“Udah satu tahun tidak diproses,” katanya.
Malam yang Mengubah Segalanya
Peristiwa memuncak, pada 1 November 2024, sekitar pukul 10 malam, Herman dan istrinya pergi ke kebun dengan niat membakar sabut kelapa di langkau (tempat penampungan/pengeringan kelapa).
Sebelum pergi ke langkau seperti biasa Herman membawa parang kebun yang biasa ia gunakan. Setelah itu mereka bergegas pergi ke langkau menggunakan sebuah sepeda
motor dengan keadaan lampu motor yang rusak. Dan terpaksa mengandalkan penerangan dari ponsel mereka.
Di perjalananan menuju langkau mereka ingin singgah ke sebuah toko untuk membeli rokok. Namun, karena tutup mereka melanjutkan perjalanannya.
Namun, tanpa mereka sadari, Busran beserta anak dan istrinya sudah berada di lokasi sedang memanen kelapa.
Saat istri Herman turun dari motor, Busran disebut langsung menyerbu. Ponsel dirampas dan dibuang ke parit.
Anak Busran, bernama Jaka memukul Herman tepat di bagian mata hingga pecah. Herman jatuh dari motor, lalu dadanya diinjak sampai pingsan.
“Ibu saya mau nolong juga tidak bisa. Dipiting sama istrinya Busran. Mereka semua masih muda. Bapak saya sudah tua,” tutur Titin.
Ketika Herman terkapar tak sadarkan diri, istrinya meminta pertolongan dengan warga yang melintas dan segera membawa ke puskesmas.
Di sanalah, keluarga baru menyadari parang yang biasa dibawa Herman saat bekerja di kebun sudah hilang dari pinggangnya.
Titin menegaskan, parang itu adalah alat kerja. “Bapak tidak pernah menghunus parang. Dia dipukul duluan,” katanya.
Dari Pelapor Menjadi Tersangka
Pasca kejadian, kedua pihak saling melapor. Herman mengalami luka di mata dan tangan. Namun, yang membuat keluarga terpukul, justru Herman yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan senjata tajam.
Selama proses penyidikan, Herman beberapa kali tidak memenuhi panggilan polisi, karena sakit.
Ia bahkan, didiagnosis hernia dan direncanakan menjalani operasi. Surat keterangan dokter telah diserahkan ke penyidik. Namun, Herman tetap ditahan selama dua bulan.
“Kami ajukan tahanan rumah karena Bapak mau operasi. Tapi tidak dikabulkan,” ungkap Titin.
Merasa diperlakukan tidak adil, Titin mendatangi Propam hingga Polda Kalbar. Tujuannya jelas: mempertanyakan kenapa laporan dari mereka tak pernah diproses.
Ia hanya ingin satu hal: Busran dipanggil dan diminta menunjukkan bukti kepemilikan tanah.
“Kalau memang dia punya surat lebih kuat, tunjukkan. Jangan Bapak saya terus yang disalahkan,” ujarnya.
Dalil Polres Kubu Raya
Sementara itu, menanggapi viralnya kasus ini, Polres Kubu Raya memberikan klarifikasi. Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menegaskan bahwa narasi “korban jadi tersangka” tidak sepenuhnya benar, karena Herman memiliki dua status hukum dalam perkara berbeda.
“Framing ‘korban jadi tersangka’ itu tidak sepenuhnya benar,” kata Ade, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, konflik Herman dan Busran bermula dari sengketa jual beli kebun kelapa sejak November 2024.
Perkara itu bahkan telah diputus melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dan dimenangkan Busran pada 2022.
Namun, Herman disebut tidak mengakui jual beli tersebut dan berusaha mengambil kembali lahan, terlebih saat harga kelapa melonjak pada 2023–2024.
Situasi memanas saat panen. Ade menyebut Herman datang ke lokasi sambil membawa senjata tajam dan mengintimidasi Busran beserta keluarganya.
“Dalam kejadian itu, Herman mengalami luka akibat senjata yang dibawanya sendiri,” ujar Ade.
Pasca peristiwa tersebut, kedua pihak saling melapor. Dalam perkara Herman sebagai pelapor, Busran telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan putusannya sudah inkrah.
Sementara, laporan Busran terhadap Herman terkait kepemilikan senjata tajam masih berjalan.
Ade menyampaikan bahwa Herman beberapa kali mangkir dari pemeriksaan, termasuk mengajukan praperadilan dan melaporkan penyidik ke Propam.
“Semua proses itu sudah kami lalui, dan hasilnya penyidik dinyatakan benar,” tegasnya.
Polisi juga mengungkap fakta lain: lokasi kebun yang disengketakan ternyata berada di kawasan hutan lindung.
“Jadi akar masalahnya bukan hanya konflik personal," ucap Ade.
Saat ini Herman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah.
“Ancaman pidananya berdasarkan Undang-Undang Darurat bisa sampai 12 tahun penjara,” pungkas Ade.
Keluarga Herman Tak Gentar
Di sisi lain, Titin menegaskan keluarganya tidak gentar. Mereka mengaku memiliki bukti berupa surat tanah, video, dan foto-foto luka Herman.
“Kami tidak takut. Kami punya data. Kami siap turun ke lapangan, ukur tanah sama-sama. Biar kelihatan siapa benar siapa salah,” katanya.
Baginya, ini bukan soal menang atau kalah. Ini tentang martabat ayahnya yang kini renta dan sakit-sakitan.
“Bapak saya sudah tua. Kami cuma ingin keadilan. Itu saja," tutupnya. (Greg)
Penulis : Gregorius
Editor : -
Tags :

Leave a comment