PPPK Paruh Waktu di Sambas Belum Digaji: Mengabdi Sejak 2009 Tanpa Kejelasan
SAMBAS, insidepontianak.com – Ketidakjelasan pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sambas lagi-lagi dikeluhkan.
Salah satunya disampaikan UA, operator layanan operasional di salah satu SD di Sambas, yang juga telah mengabdi sebagai guru honorer sejak tahun 2009.
UA mengungkapkan bahwa sejak Januari 2026 hingga saat ini, guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang berstatus PPPK paruh waktu di sekolahnya belum menerima gaji.
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena adanya pertentangan terkait petunjuk teknis penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
“Sejak Januari sampai sekarang guru dan tendik PPPK paruh waktu belum menerima gaji. Persoalannya karena dianggap bertentangan dengan juknis BOSP,” ujarnya, Kamis (4/3/2026).
Ia juga menyoroti kebijakan yang menyebutkan bahwa guru PPPK paruh waktu hanya menerima tunjangan sertifikasi tanpa gaji pokok.
“Yang pertama disampaikan, guru PPPK paruh waktu hanya menerima tunjangan sertifikasi dan tidak menerima gaji alias nol rupiah. Padahal sertifikasi itu adalah tunjangan, bukan gaji,” jelasnya.
UA mengatakan, kondisi tersebut semakin menyulitkan tenaga kependidikan di sekolah. Berdasarkan juknis BOSP, gaji tenaga kependidikan tidak diperbolehkan dianggarkan melalui dana BOSP.
“Kalau di BOSP tidak boleh dianggarkan, lalu tendik mau dapat gaji dari mana? Dari pemerintah daerah tidak ada, tunjangan tidak ada, THR juga tidak ada,” katanya.
Ia menegaskan bahwa para tenaga honorer maupun PPPK paruh waktu bekerja bukan semata-mata untuk ikhlas tanpa imbalan.
“Kami bekerja tentu untuk mendapatkan gaji atau upah demi mencukupi kebutuhan hidup. Tidak mungkin hanya diminta bekerja ikhlas,” ungkapnya.
Selain itu, UA juga menilai kebijakan yang menjadikan tunjangan sertifikasi sebagai pengganti gaji bagi guru PPPK paruh waktu tidak tepat.
“Jujur saya sampaikan, sertifikasi itu dijadikan gaji bagi guru PPPK paruh waktu,” katanya.
Ia juga khawatir jika pembayaran gaji PPPK paruh waktu dialihkan sepenuhnya melalui dana BOSP, maka hal itu akan berdampak pada sekolah dengan jumlah siswa yang sedikit.
“Kalau gaji PPPK paruh waktu dialihkan ke dana BOSP, kasihan sekolah yang jumlah siswanya sedikit. Gaji yang semula lumayan bisa turun beberapa persen,” jelasnya.
Padahal, menurutnya, dalam ketentuan Kementerian PANRB disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu minimal harus sama dengan saat masih berstatus Non ASN.
“Di aturan MenpanRB disebutkan gaji PPPK paruh waktu minimal sama seperti saat masih Non ASN,” katanya.
UA berharap pemerintah dapat segera memberikan kejelasan serta solusi terkait pembayaran gaji PPPK paruh waktu, khususnya bagi guru dan tenaga kependidikan di daerah.
“Harapan kami semoga pemerintah lebih memperhatikan nasib PPPK paruh waktu ini,” pungkasnya. (*)
Penulis : Antonia Sentia
Editor : -

Leave a comment