Bukan Dipilih Warga, Kepala Desa PAW di Landak Ditentukan Lewat Musyawarah Desa
LANDAK, Insidepontianak.com - Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (Pilkades PAW) yang akan digelar di enam desa di Kabupaten Landak memiliki mekanisme berbeda dengan Pilkades serentak.
Dalam Pilkades PAW, kepala desa tidak dipilih langsung oleh seluruh warga yang memiliki hak pilih, melainkan melalui musyawarah desa yang melibatkan perwakilan unsur masyarakat.
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa dan Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa (Admindes dan PKAD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Landak, Yogaswara, mengatakan peserta musyawarah desa yang memiliki hak memilih telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Kalau Pilkades serentak pemilihnya adalah seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih, sedangkan Pilkades PAW ditentukan melalui musyawarah desa,” kata Yogaswara, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, peserta musyawarah desa berasal dari berbagai unsur masyarakat, seperti tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, serta perwakilan kelompok masyarakat lainnya.
Menurutnya, pemerintah juga memberikan ruang bagi kelompok masyarakat yang berkembang di desa untuk ikut terlibat dalam musyawarah.
Namun, kelompok tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan telah terbentuk sebelum tahapan Pilkades PAW berlangsung.
“Untuk perwakilan kelompok harus ada bukti pendukung berupa surat keputusan kepala desa tentang pembentukan kelompok tersebut. Sudah ada dan aktif, bukan baru dibentuk menjelang pelaksanaan PAW,” ujarnya.
Selain itu, unsur masyarakat lainnya juga dapat dilibatkan melalui perwakilan masing-masing dusun sesuai ketentuan yang berlaku.
Yogaswara menambahkan, pelaksanaan Pilkades PAW dilakukan karena kepala desa sebelumnya mengundurkan diri atau berhalangan tetap, sementara sisa masa jabatannya masih lebih dari satu tahun.
Ia mengatakan kondisi tersebut berbeda dengan desa yang hanya diisi penjabat kepala desa.
“Jabatan kepala desa yang ditinggalkan masih lebih dari satu tahun, maka diharapkan dilakukan Pilkades PAW. Jadi bukan langsung diisi penjabat sampai akhir masa jabatan,” jelasnya.
Diketahui, enam desa di Kabupaten Landak yang akan menggelar Pilkades PAW pada 2026 yakni Desa Kedama, Tolok, Sailo, Gamang, Sabadu, dan Agak.
Saat ini tahapan persiapan telah berjalan, termasuk koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan pemerintah desa serta pembentukan panitia pelaksana.
Penulis : Ya Wahyu
Editor : Wati Susilawati
Tags :

Leave a comment