PLN UP3 Pontianak Raih Penghargaan K3 dari Pemprov Kalbar
PONTIANAK, insidepontianak.com — PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pontianak meraih Juara Harapan II Lomba Video Safety Induction antarperusahaan se-Kalimantan Barat.
Penghargaan diberikan bertepatan dengan Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026. Apresiasi ini menjadi pengakuan atas komitmen perusahaan dalam menerapkan standar keselamatan kerja.
Penyerahan hadiah digelar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (12/2/2026). Diserahkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kalbar Y. Antonius Rawing, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar Ahmad Priyono.
Ahmad Priyono menyebut Bulan K3 sebagai momentum meningkatkan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja di seluruh sektor usaha.
"Tujuannya melindungi tenaga kerja sekaligus menekan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja," jelasnya.
Peringatan K3 tahun ini mengusung tema: Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif. Pendekatan ekosistem melibatkan pemerintah, dunia usaha, pekerja, akademisi, asosiasi profesi, hingga media.
Lomba Video Safety Induction diikuti 70 perusahaan dari berbagai sektor. Kegiatan ini mendorong penguatan budaya K3 secara berkelanjutan.
Manajer PLN UP3 Pontianak, Shofwan Juniardi, mengatakan penghargaan tersebut mencerminkan konsistensi perusahaan menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama.
“Ini bukan sekadar prestasi, tetapi komitmen membangun budaya keselamatan kerja. Keselamatan jiwa manusia tidak bisa ditawar,” ujarnya.
General Manager PLN UID Kalbar, Maria Goretti Indrawati Gunawan, menambahkan penerapan K3 yang kuat menjadi fondasi keandalan pasokan listrik.
“Budaya keselamatan memastikan operasional kelistrikan berjalan aman dan berkelanjutan,” katanya.
PLN UP3 Pontianak menegaskan akan terus meningkatkan implementasi K3 di seluruh lini kerja. Targetnya jelas: lingkungan kerja aman, sehat, dan bebas kecelakaan.***
Penulis : Dina Prihatin Wardoyo
Editor : -
Tags :

Leave a comment