Kejari Pontianak Tahan Pengawas dan Pelaksana Proyek Pembangunan Instalasi Limbah DLH Pontianak

8 Desember 2022 21:23 WIB
Ilustrasi
<p><strong> strong>p> <p><strong>PONTIANAK, insidepontianak.comstrong> - Kejaksaan Negeri atau Kejari Pontianak menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan instalasi pengelolaan air limbah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak tahun 2020.p> <p>Mereka adalah YTA pelaksana pekerjaan dan YF konsultan pengawas. Kajari Pontianak, Wahyudi mengatakan, penahanan kedua tersangka dilakukan usai pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, dokumen pekerjaan dan ahli teknis.p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/hukum-ham/pr-4545992420/antisipasi-penyebaran-hoaks-gempa-polres-sukabumi-kerahkan-tim-cyber">Antisipasi Penyebaran Hoaks Gempa, Polres Sukabumi Kerahkan Tim Cybera>strong>p> <p>"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kedua pelaku ini dianggap yang paling bertanggung jawab," kata Kajari Pontianak Wahyudi.p> <p>Wahyudi mengatakan, proyek pembangunan instalasi pengelolaan air limbah tersebut dikerjakan dengan anggaran Rp3,9 miliar.p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/hukum-ham/pr-4545992344/kasus-dugaan-suap-pengurusan-perkara-di-ma-kpk-menahan-hakim-agung-gazalba-saleh">Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Menahan Hakim Agung Gazalba Saleha>strong>p> <p>Modus operandi yang dilakukan, dengan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai RAB atau kontrak. Tujuannya untuk mendapatkan pembayaran 100 persen.p> <p>Kasus ini diketahui, usai pemeriksaan ahli konstruksi dilakukan. Di sana diketahuilah, ada volume pekerjaan yang dikurangi.p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/hukum-ham/pr-4545992261/antisipasi-teror-bom-kembali-terjadi-bnpt-tingkatkan-pengawasan-terhadap-eks-narapidana-terorisme">Antisipasi Teror Bom Kembali Terjadi, BNPT Tingkatkan Pengawasan Terhadap Eks Narapidana Terorismea>strong>p> <p>"Sementara laporan pekerjaan yang dilaporkan sudah sesuai kontrak, padahal tidak ada," tegasnya.p> <p>Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan Rp1 miliar.p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/nasional/pr-4545992071/polisi-selidiki-penyebab-kebakaran-di-kemenkumham">Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran di Kemenkumhama>strong>p> <p>Saat ini, keduanya telah ditahan. Kejari memastikan penyelidikan kasus terus dilakukan. Sementara terkait keterlibatan ASN dalam kasus ini masih dalam pendalaman.p> <p>"Siapa yang mengetahui ini akan jadi tersangka. Makanya hari ini kita tahan dan kita periksa kembali siapa yang mengetahui perkara ini akan dijadikan tersangka," pungkasnya.***p> <br> Penulis : admin <br> Editor :
Tags :

Leave a comment

iklan

Berita Populer

Seputar Kalbar