Kejari Pontianak Tahan Pengawas dan Pelaksana Proyek Pembangunan Instalasi Limbah DLH Pontianak

8 Desember 2022 21:23 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kejaksaan Negeri atau Kejari Pontianak menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan instalasi pengelolaan air limbah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak tahun 2020.

Mereka adalah YTA pelaksana pekerjaan dan YF konsultan pengawas. Kajari Pontianak, Wahyudi mengatakan, penahanan kedua tersangka dilakukan usai pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, dokumen pekerjaan dan ahli teknis.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Hoaks Gempa, Polres Sukabumi Kerahkan Tim Cyber

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kedua pelaku ini dianggap yang paling bertanggung jawab," kata Kajari Pontianak Wahyudi.

Wahyudi mengatakan, proyek pembangunan instalasi pengelolaan air limbah tersebut dikerjakan dengan anggaran Rp3,9 miliar.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Menahan Hakim Agung Gazalba Saleh

Modus operandi yang dilakukan, dengan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai RAB atau kontrak. Tujuannya untuk mendapatkan pembayaran 100 persen.

Kasus ini diketahui, usai pemeriksaan ahli konstruksi dilakukan. Di sana diketahuilah, ada volume pekerjaan yang dikurangi.

Baca Juga: Antisipasi Teror Bom Kembali Terjadi, BNPT Tingkatkan Pengawasan Terhadap Eks Narapidana Terorisme

"Sementara laporan pekerjaan yang dilaporkan sudah sesuai kontrak, padahal tidak ada," tegasnya.

Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan Rp1 miliar.

Baca Juga: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran di Kemenkumham

Saat ini, keduanya telah ditahan. Kejari memastikan penyelidikan kasus terus dilakukan. Sementara terkait keterlibatan ASN dalam kasus ini masih dalam pendalaman.

"Siapa yang mengetahui ini akan jadi tersangka. Makanya hari ini kita tahan dan kita periksa kembali siapa yang mengetahui perkara ini akan dijadikan tersangka," pungkasnya.***


Penulis : admin
Editor :
Tags :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar