DPRD Sanggau Sosialisasikan 4 Raperda Inisiatif Tiga Kecamatan

3 Desember 2022 13:33 WIB
Ilustrasi

SANGGAU, insidepontianak.com - DPRD Kabupaten Sanggau menggelar sosialisasi 4 empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif 2023 di Kecamatan Parindu, Kecamatan Tayan Hilir dan Kembayan, Jumat (2/12/2022).

Sosialisasi Raperda di Kecamatan Parindu dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi  dan beberapa anggota DPRD  Heri Wijaya, Epifania Ratih Kumala Dewi, Robby Sugianto, Supriadi dan Agustini Ramadhani.

Kemudian, sosialisasi di Kecamatan Tayan Hilir dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sanggau, Acam dan Anggota DPRD Yulius Tehau, Sabinus Kimsuan dan Dewi Merlina.

Adapun sosialisasi di Kecamatan Kembayan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sanggau, Timotius Yance dan anggota DPRD lainnya,  Edi Emilianus Kusnadi, Yeremias Marsilinus, Hendrykus Bambang, Fransiskus Kicun, Paulus, Yulia Montu, Bambang Joko Winayu dan Leonardo A.H. Silalahi.

Wakil Ketua I DPRD Sanggau, Timotius Yance saat sosialisasi menyampaikan bahwa secara umum DPRD mempunyai tiga fungsi dasar yaitu fungsi anggaran, fungsi pembuatan kebijakan atau legislasi dan fungsi pengawasan. 

Baca Juga: DPRD Sanggau Sahkan APBD 2023 Sebesar Rp1,8 Triliun

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka untuk melaksanakan fungsi legislasi DPRD Sanggau. Berdasarkan keputusan DPRD Nomor 15 tahun 2022 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Sanggau tahun 2023, ada 4 Raperda Inisiatif DPRD yang akan dibahas di Tahun 2023 yakni sebagai berikut.

Pertama, pemberdayaan umum. Kedua, pelibatan keluarga dalam pengelolaan pendidikan. Ketiga, arsitektur berciri khas budaya Sanggau pada bangunan gedung dan keempat, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan lumuh dan pemukiman kumuh.

"Pembentukan Perda yang baik harus memenuhi beberapa kriteria seperti kejelasan tujuan, kelembagaan atau organisasi pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan serta keterbukaan," terangnya.

Baca Juga: DPRD Sanggau Peringkat 4 KIBP se-Kalbar

Yance menyebut, tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah agar seluruh masyarakat di Sanggau mempunyai kesempatan seluas-luasnya memberikan tanggapan dan masukan dalam menyusun Raperda.

"Seperti kita ketahui bahwa dalam peraturan perundang-undangan termasuk Perda yang telah ditetapkan mengenal fiksi hukum yakni asas yang menganggap semua orang tau hukum (Presumptio Jures De Jure). Artinya semua orang dianggap tau hukum, tak terkecuali warga masyarakat yang tinggal di pedalaman dan terluar serta yang tidak mengenyam pendidikan," ungkap Yance.

 

Tags :

Leave a comment