Kejari Ketapang Musnahkan Barang Bukti Kasus Pencurian dan Narkotika
<p> <strong>KETAPANG, insidepontianak.comstrong> - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di antaranya perkara pencurian dan narkotika.<br> <br> "Barang bukti yang kami musnah itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap, ada perkara pencurian, narkotika dan juga perjudian," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Alamsyah, di Ketapang, Rabu (30/11/2022)<br> <br> Disampaikan Alamsyah, tujuan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab jaksa terhadap eksekusi barang bukti sesuai peraturan perundang-undangan dan berdasarkan Pasal 270 KUHP dan Pasal 30 ayat 1 huruf tentang Kejaksaan Republik Indonesia.<br> <br> Dia menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 63 perkara tindak pidana umum meliputi kasus pencurian sebanyak 20 perkara, kasus narkotika sebanyak 19 perkara dengan barang bukti 220,3 gram bruto dan sembilan butir ekstasi, kasus perjudian sebanyak sembilan perkara dan perkara lainnya ada 15 perkara.p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/nasional/pr-4545882748/kompolnas-pantau-kinerja-polda-bali-terkait-pelayanan-masyarakat">Kompolnas Pantau Kinerja Polda Bali Terkait Pelayanan Masyarakata>strong><br> <br> Untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampurkan bahan lain sehingga tidak dapat lagi digunakan.<br> <br> Sedangkan minuman beralkohol dilindas menggunakan alat berat dan untuk barang bukti lainnya dibakar, hingga dihancurkan secara manual.<br> <br> "Jika kita lihat dari barang bukti yang dimusnahkan sejumlah perkara didominasi kasus pencurian dan narkotika," kata Alamsyah.p> <p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.insidepontianak.com/hukum-ham/pr-4545882168/bharada-e-cerita-jelang-penembakan-ferdy-sambo-pegang-leher-brigadir-j">Bharada E Cerita Jelang Penembakan, Ferdy Sambo Pegang Leher Brigadir Ja>strong>p>
<br>
Penulis : admin
<br>
Editor :
Leave a comment