Cabuli Anak Tiri, AD Ditangkap Polisi

23 November 2022 16:19 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com -
Seorang ayah tiri di Pontianak ditangkap anggota Satreskrim Polresta Pontianak Kota karena mencabuli anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

Ayah tiri pelaku pencabulan itu berinisal AD. Aksi bejat pria 43 tahun ini terungkap usai sang istri membuat laporan polisi.

Baca Juga: DPRD Sanggau Peringkat 4 KIBP se-Kalbar

Kasatreskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Indra Asrianto mengatakan, pelaku melancarkan aksi pencabulan sudah berulang-ulang.

"Terakhir berdasarkan keterangan saksi pada 10 November," kata Kompol Indra Asrianto.

Baca Juga: LINK STREAMING Tensei Shitara Ken Deshita Episode 9: Amanda Bersikeras Ikut Fran Melaksanakan Misi Baru

Aksi pencabulan ini dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Pontianak Kota. Kejadian ini pun sempat kepergok oleh salah satu anak pelaku lainnya.

Saat ini AD sudah ditahan di Polresta Pontianak. Sudah ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Kuliner Singkawang: Bakso Gepeng Legendaris Pasar Turi, Wajib Dicoba, Dijamin Maknyus!

Dia dijerat Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Tags :

Leave a comment