Polisi Periksa Dua Pejabat BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
PONTIANAK, insidepontianak.com - Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pejabat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, dua pejabat BPOM telah dilakukan pemeriksaan pada Jumat (11/11/2022) kemarin.
“Sebenarnya kemarin baru dimintai keterangan dua orang. Kemarin hari Jumat,” ujar Pipit, Sabtu (12/11/2022).
Pipit mengatakan, dua pejabat BPOM yang diperiksa merupakan pejabat dalam bidang pengawasan dan bidang mutu. Keduanya diperiksa mengenai masalah pengawasan terkait kasus tersebut diduga berasal dari obat sirop.
“Seputaran kasus (gagal ginjal akut) ini, masalah pengawasan,” jelasnya.
Baca Juga: Polri Bakal Periksa Petinggi PT Afi Farma terkait Kasus Usut Kasus Gagal Ginjal Akut
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengaku pihaknya sudang mengirimkan undangan untuk memberikan klarifikasi.
"Betul (surat panggilan sudah dikirim ke BPOM), Kami sudah koordinasi," ujar Brigjen Pol Pipit Rismanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: Bareskrim Polri Naikkan Status Penyelidikan Gagal Ginjal Akut pada Anak ke Tahap Penyidikan
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment