Terungkap, Pelaku Bunuh Anak dan Aniaya Istri di Depok karena Kesal Ditagih Utang

4 November 2022 17:40 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Polres Metro Depok mengungkap fakta baru kasus pembunuhan anak dan penganiayaan istri oleh suaminya. Pelaku berinisial RNA (30) mengaku tega melakukan aksinya lantaran emosi ditanya soal utang.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan sekitar pukul 02.00 WIB sebelum kejadian, pelaku pulang ke rumah usai mengkonsumsi sabu bersama temannya. Saat baru pulang itu, sang istrinya menanyakan perihal utang di bank.

"Pada saat pelaku pulang jam 02.00 WIB, istrinya menanyakan terkait hutang ke bank yang belum dilunasi. Kemudian terjadi cekcok," ujar AKBP Yogen kepada wartawan, Jumat (4/11/2022).

"Setelah pelaku cekcok dengan sang istri, kemudian keluar untuk melaksanakan salat subuh," sambungnya.

Setibanya di rumah usai melaksanakan salat subuh, lanjut Yogen, RNA mendapati istrinya telah berkemas dan hendak pulang ke rumah orang tuanya dengan membawa serta kedua anaknya.

Baca Juga: Densus 88 Polri Usut Dugaan Ancaman Teror Bom Konser NCT 127 di Tangerang

"Pelaku kemudian menanyakan ke anak sulungnya (KPC) apakah akan ikut dengannya atau ibunya, tapi tidak dijawab, dari situ pelaku kesal dan emosi," tuturnya.

Sebilah parang yang ada di bawah meja ruang tamu diraih Rizky dan langsung dibacokkan kepada NI sebanyak empat kali. Sementara KPC yang lari ketakutan juga turut dikejarnya dan turut dibacok sebanyak dua kali.

Akibat kejadian itu, anak sulungnya meninggal di lokasi kejadian. Sementara istrinya, NI kritis karena mengalami luka bacok di bagian wajah dan badan, saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.

Atas perbuatannya, Rizky dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kelompok Gangster Nyerang Warga Galur Tanah Tinggi, Ari Susanto: Warga Tidak Terpancing

Tags :

Leave a comment